Berita Palangkaraya
Gepeng Mulai Marak Beroperasi dan Resahkan Masyarakat, Satpol PP Kota Palangkaraya Gelar Penertiban
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pemko Palangkaraya melaksanakan penertiban gelandangan dan pengemis di Kota Cantik.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pemko Palangkaraya melaksanakan penertiban gelandangan dan pengemis di Kota Cantik.
Penanganan dan penertiban tersebut guna pembinaan kepada gelandangan, dan pengemis yang selama ini mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Karena mulai marak beroperasi meminta-minta di sejumlah trafict light jalan yang ada di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangkaraya, Berlianto mengatakan kegiatan tersebut sesuai arahan PJ Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu.
"Beberapa bulan kemaren khususnya untuk penanganan gepeng (gelandangan dan pengemis) menjelang bulan suci ramadhan, maka kegiatan pengawasan dan penertiban gepeng sudah beberapa kali di laksanakan dan untuk sore ini dilaksanakan di jalan S Permanen depan Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah," ujar Berlianto, Selasa (14/5/2024).
Dalam kegiatan penertiban sore tadi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Palangkaraya mendapati 2 orang gepeng yaitu kakek-kakek usia 72 tahun dan anak usia 10 tahun.
"Pukul 13:30 Wib Kabid Tibumtranmas, PTI dan Anggota turun merespons laporan bahwa ada Pengemis 2 orang melakukan kegiatan di depan APILL depan PU Provinsi Jalan. S. Parman," terang Berlianto.
Kemudian, lanjutnya, dibawa ke mako untuk didata serta diberikan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Pukul 15.30 Wib Pengemis yang di data dan di bina bernama Katio dan Yoyo kemudian dibawa ke dinas sosial untuk diarahkan dan diberikan pembinaan lanjutan," jelas Berlianto.
Saat dikonfirmasi terkait jumlah gepeng yang ada di Kota Palangkaraya, Kepala Satpol PP tersebut mengatakan masih didata sehingga tidak tau angka pastinya.
"Untuk data gepeng Satpol PP masih terus kolaborasi dengan Dinsos Kota Palangkaraya untuk memastikan jumlah dan penanganan selanjutnya," kata Berlianto.
Baca juga: Personel Satpol PP Palangkaraya Patroli ke Makam, Berlianto Ingatkan Jangan Tegak Miras saat Ziarah
Terlepas dari itu semua Kasatpol PP itu berharap kepada seluruh warga Palangkaraya untuk tidak mudah memberikan uang, khususnya untuk gepeng karna apabila tidak ada pemberian otomatis akan membuat berkurangnya gepeng yang ada.
"Kami juga menghimbau bagi masyarakat yang ingin mengadu jika ada gepeng yang mengganggu ketentraman masyarakat, dapat menghubungi nomor telpon BALAWA Satpol PP Palangkaraya 0811-5210-111," pungkas Berlianto.

Berikut dasar dasar hukum penertiban gepeng :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205).
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.