Pilkada Kalteng 2024

Ketua KPU Kalteng Sebut, Ada 1 Pasangan Bacalon Perseorangan Murung Raya Serahkan Syarat Dukungan

Ketua KPU Kalteng Sastriadi sebut, pasangan bacalon bupati jalur perseorangan hanya satu yang menyerahkan syarat dukungan di Murung Raya.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Ghorby Sugianto
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, saat menjelaskan terkait satu pasangan bacalon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan di KPU Murung Raya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Satu pasangan bacalon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilbup Murung Raya 2024 kepada KPU setempat.

Terakait ada satu pasangan bacalon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan di KPU Murung Raya tersebut dibenarkan Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, Senin (13/5/2024).

Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengungkapkan, pasangan bacalon bupati jalur perseorangan di Kalteng hanya satu yang menyerahkan syarat dukungan di Kabupaten Murung Raya.

Sementara itu, dari 14 kabupaten/kota, hanya KPU Murung Raya yang telah menerima syarat dukungan minimal dari pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati.

KPU Murung Raya menerima syarat dukungan tersebut dari Akhmad Tafruji dan Pujo Sarwono sebagai pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak November 2024 nanti.

"Jumlah dukungan yang diterima KPU Murung Raya dari paslon tersebut sebanyak 13.561 yang tersebar di 10 Kecamatan di Murung Raya," lanjut Ketua KPU Kalteng.

Jumlah dukungan yang diserahkan sudah cukup untuk diterima KPU mengingat di Murung Raya syarat dukungan minimal hanya 8.269 dan tersebar di enam Kecamatan.

"Sedangkan untuk daerah lainnya tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan," ujarnya.

Meski hanya satu yang menyerahkan persyaratan pendaftaran jalur perseorangan, waktu penyerahan syarat dukungan tidak akan diperpanjang.

Dia menjelaskan hingga batas waktu yang di tentukan, hanya satu pasangan bacalon kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) jalur perseorangan yang menyerahkan persyaratan dukungan tersebut.

Baca juga: Menang Calon Perseorangan di Pilbup Seruyan 2013, H Sudarsono Diminta Sharing Untuk Bacabup Kotim

Sebelumnya KPU Kalteng telah menetapkan syarat dukungan minimal bakal pasangan perseorangan Bacalon Gubernur Kalteng dan Wakil Gubernur Kalteng sejumlah 193.512 dukungan.

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengatakan jumlah tersebut harus tersebar minimal di 8 kabupaten atau kota di Provinsi Kalteng.

Sastriadi menambahkan, pengumuman syarat tersebut juga sudah disampaikan sejak 5-7 Mei 2024. Sedangkan untuk waktu penyerahan syarat dukungan tersebut dimulai pada 8-12 Mei 2024.

"Hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 sesuai waktu yang telah ditentukan tidak ada paslon Gubernur dan Wagub yang menyerahkan dukungan," katanya. (*)

 

(Tribunkalteng.com / Ahmad Supriandi)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved