Berita Palangkaraya
3 DOB Usulan Kalteng Diterima Pemerintah Pusat, Provinsi Kotawaringin Raya Paling Mungkin
Pengajuan pemekaran daerah di Kalteng yang dilakukan Pemprov Kalteng sudah diterima pemerintah pusat, Kotawaringin Raya berpotensi diterima
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pengusulan sejumlah wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi beberapa provinsi baru beberapa waktu lalu sudah diterima pemerintah pusat.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H Edy Pratowo menyebut, terdapat tiga usulan daerah otonomi baru (DOB), di antaranya Kotawaringin Raya dan Barito Raya menjadi provinsi, serta Kapuas Ngaju menjadi kabupaten.
"Sampai saat ini masih moratorium. Tapi ingat pada saat wakil presiden ke sini. Itu pernah dikatakan beliau kalau Kalimantan Tengah jadi prioritas, setelah moratorium dicabut," jelasnya belum lama ini.
Menurut Edy, hingga kini Pemerintah Provinsi Kalteng masih terus melakukan komunikasi ke pemerintah pusat, terkait dengan potensi pemekaran provinsi tersebut.
Dari ketiga usulah DOB tersebut, disampaikan oleh Edy yang berpotensi untuk disetujui adalah Kotawaringin Raya.
"Memang yang paling mungkin adalah Kotawaringin Raya. Karena dari segi administrasi sudah terpenuhi semua,” sebutnya.
Namun ia menambahkan, pihaknya kini masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
Sementara itu di lokasi yang sama Sekda kalteng H Nuryakin menambahkan, sebelum diusulkannya Kotawaringin Raya, usulan Barito Raya dan Kapuas Ngaju telah lebih dahulu diterima oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Nuryakin juga menyampaikan, meski dari segi persyaratan Barito Raya belum terpenuhi, namun wilayah DOB ini masih mungkin untuk dapat direalisasikan.
Hal ini didasari oleh mengingat kabupaten yang diusulkan untuk DOB Barito Raya, beririsan langsung dengan ibu kota negara (IKN) Nusantara.
Baca juga: Pemekaran Provinsi Kalteng Terus Didorong, Wilayah Kotawaringin Dinilai Paling Siap Dimekarkan
Baca juga: Kalteng Jadi 3 Provinsi, Ini Perbandingan Jumlah Penduduk Kalteng 14 Kab/Kota jika Ada Pemekaran
"Karena di dalam moratorium itu ada pasal yang menyebutkan kecuali ada kebijakan dari pemerintah pusat. Jadi bukan moratorium itu harga mati," imbuhnya.
Nuryakin menyebutkan, pemekaran daerah atau pembentukan DOB merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pembangunan DOB juga akan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya yang dimiliki daerah. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.