Kemenkumham Kalteng

Jelang HBP Ke-60 dan Lebaran 2024, Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Apel Siaga 3+1 Berantas Halinar

Jelang Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng menggelar Apel Siaga 3+1, cegah Halinar

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Foto bersama pegawai Rutan Kelas IIA Palangkaraya usai apel siaga Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng menggelar Apel Siaga 3+1, Jumat (5/4/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Jelang Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng menggelar Apel Siaga 3+1.

Kegiatan itu bertujuan untuk memerangi Halinar (HP, pungli, dan narkoba) di Lapangan Rutan Kelas IIA Palangkaraya, Jumat (5/04/2024).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Tri Saptono Sambudji yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng.

Dalam apel siaga ini turut hadir serta perwakilan dari Polresta Palangkaraya dan Kodim 1016 Palangkaraya serta diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Pemasyarakatan se Kota Palangkaraya yang meliputi Lapas, Rutan, Rupbasan, LPKA dan Bapas.

Kegiatan ini merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan untuk mengantisipasi gangguan keamanan di lingkungan Lapas/Rutan khususnya di Kalimantan Tengah.

Sesuai dengan amanat Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly melalui Dirjen Pemasyarakatan, terkait 3 Kunci Pemasyarakatan + 1 Back to Basics.

Tiga kunci pemasyarakatan sendiri terdiri dari deteksi dini, pemberantasan narkoba, membangun sinergi antar penegak hukum.

Sementara + 1 yaitu ditambah back to basic yang merupakan strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar pemasyarakatan, meliputi pelayanan tahanan, pembinaan warga binaan, pembimbingan klien, keamanan dan ketertiban, perawatan kesehatan, serta pengelolaan barang sitaan.

Selain itu, apel siaga ini merupakan salah satu rangkaian agenda kegiatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 202.

Dengan tema Pemasyarakatan PASTI Berdampak dan untuk memastikan kesiapan petugas pengamanan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445H Tahun 2024 yang dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas/Rutan di seluruh Indonesia.

AADv Kemenkumham Kalteng 2024
Para petugas Rutan Kelas IIA Palangkaraya menggeledah blok hunian warga binaan mencegah adanya barang terlarang disimpan.

Dalam kesempatan ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan juga menyampaikan 8 amanat Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI.

"Amanat bapak Sekjen Kemenkumham meliputi, penyusunan jadwal piket, cek kesiapan petugas, pastikan SOP berjalan dengan baik, daftar telepon penting, terapkan one gate sistem, lakukan kontrol keliling, jaga koordinasi dengan APH serta lakukan mitigasi resiko," tegas Tri Saptono.

“Apel Siaga ini tidak hanya sekedar ceremonial, tetapi merupakan wujud komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, teratur, dan tertib di dalam Lapas/Rutan. Singkatnya, kita bertekad untuk mencegah dan memberantas segala bentuk peredaran barang terlarang (halinar) di dalam lapas/rutan kita,” ucap Tri Saptono.

Selama aksi penggeledahan, ditemukan beberapa benda yang dilarang atau berbahaya. Selanjutnya, barang hasil penggeledahan tersebut diamankan dan dilakukan pendataan untuk dimusnahkan. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved