Berita Kotim

Warga Binaan Membludak, 25 Orang di Lapas Kelas II B Sampit Dipindahkan

Sebanyak 25 orang warga binaan di Lapas Kelas II B Sampit dipindahkan ke Lapas Kelas II A Palangkaraya karena kelebihan kapasitas

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Kalapas Kelas II B Sampit untuk Tribunkalteng.com
25 orang narapidana lapas kelas II B Sampit dipindahkan ke lapas kelas II A Palangkaraya karena lapas kelas II B Sampit kelebihan kapasitas, Sabtu (23/3/2034). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Sebanyak 25 orang warga binaan di Lapas Kelas II B Sampit dipindahkan ke Lapas Kelas II A Palangkaraya karena kelebihan kapasitas, Sabtu (23/3/2024).

Kepala Lapas Kelas II B Sampit Meldy Putera menyampaikan, saat ini Lapas Kelas II B Sampit memiliki daya tampung 220 orang.

"Sementara saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Sampit mencapai 814 orang sehingga kelebihan kapasitas hingga 300 persen," ucap Meldy.

Meldy menjelaskan, mutasi narapidana adalah hal yang biasa guna mengurangi kelebihan kapasitas di Lapas Kelas II B Sampit.

25 orang narapidana tersebut dipindahkan ke Lapas Kelas II A Palangkaraya sekira pukul 05.00 WIB dengan pengamanan petugas lapas dibantu pengawalan dari personel Polres Kotim.

Meldy memastikan pemindahan 25 narapidana tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar.

"Ini merupakan salah satu upaya kami dalam mengurangi kelebihan penghuni Lapas Kelas II B Sampit," jelas Meldy.

Selain itu pemindahan narapidana ini juga dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas II B Sampit.

"Over kapasitas bisa mempengaruhi kemanan dan ketertiban, sebagai upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban maka sejumlah warga binaan dipindahkan," tukas Meldy. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved