Berita Palangkaraya

Ungkap 22 Kasus Curanmor, Personel Polresta Palangkaraya Bekuk 3 Residivis dan Hadiahi Timah Panas

Polresta Palangkaraya hadiahi timah panas 3 residivis curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat setempat.

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Para tersangka Kasus Curanmor dan penadah yang berhasil diungkap Polresta Palangkaraya, Senin (18/3/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Polresta Palangkaraya hadiahi timah panas 3 residivis curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat setempat.

Informasi terhimpun dari petugas Polresta Palangkaraya 3 tersangka curanmor tersebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah lama di buru.

Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap 22 kasus curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (18/3/2024).

Perkara kasus curanmor yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Polresta Palngkaraya terebuut mulai dari 2022 hingga 2024.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan pengungkapkan kasus curanmor tersebut tahun 2022 hingga 2024.

Saat memberikan keterangan pengungkapanm kasus curanmor tersbeut Kapolda ditemani oleh Dirkrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah, Kabid Humas Kombes Pol Erpan Munaji, dan Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa.

“Seluruh kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi sebanyak 2022 sebanyak 1 perkara yang berhasil diungkap, pada 2023 sebanyak 7 perkara, dan pada 2024 sebanyak 14 perkara berhasil diungkap,” terangnya, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto.

Dirinya mengatakan sebanyak 14 perkara berhasil diungkap oleh Polresta Palangkaraya bersama Ditreskrimum selama 2024 mulai Januari hingga Maret.

“Pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan oleh petugas sebanya 8 orang tersangka bernama Edo, Nadia, Joko, Rabung, Sugi, Wardi, Badrun, dan Ibnu,” jelas Kapolda.

Dirinya pun mengatakan terdapat 4 tersangka yang berperan sebagai penadah, yakni Syafi’i, Mahdit, Nanda, dan Adi.

Dari 12 tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kita berhasil mengamankan 23 kendaraan bermotor, yang terdiri dari 22 unit sepeda motor dan 1 unit mobil,” terang Irjen Pol Djoko.

“Para pelaku melakukan pencurian dikarenakan faktor ekonomi, sehingga nekat melakukan pencurian sepeda motor. Namun motif masih pengembangan oleh petugas dan terus didalami oleh tim penyidik,” tambahnya.

kasus curanmor elgjhefgju
Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap 22 kasus curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (18/3/2024). (Tribunklateng.com / pangkan bangel)

Kapolda Kalteng pun menjelaskan terdapat 3 tersangka yang berhasil diamankan merupakan residivis kasus yang sama.

“Untuk tersangka yang merupakan residivis ialah tersangka ialah Wardi, Badrun, dan Ibnu,” terangnya.

Baca juga: Kapolresta Palangkaraya Imbau Warga Pakai Kunci Ganda Sepeda Motor Terhindar Aksi Curanmor

Para tersangka pun kini masih dalam proses pengambangan oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Palangkaraya.

“Para tersangka pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 362 KUH Pidana dengan pidana maksimal 7 tahun. Sementara, pelaku penadahan akan dikenakan Pasal 480 KUH Pidana dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun,” tutup Irjen Pol Djoko Poerwanto.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved