Berita Palangkaraya
Ungkap 22 Kasus Curanmor, Personel Polresta Palangkaraya Bekuk 3 Residivis dan Hadiahi Timah Panas
Polresta Palangkaraya hadiahi timah panas 3 residivis curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat setempat.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Polresta Palangkaraya hadiahi timah panas 3 residivis curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat setempat.
Informasi terhimpun dari petugas Polresta Palangkaraya 3 tersangka curanmor tersebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah lama di buru.
Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap 22 kasus curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (18/3/2024).
Perkara kasus curanmor yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Polresta Palngkaraya terebuut mulai dari 2022 hingga 2024.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan pengungkapkan kasus curanmor tersebut tahun 2022 hingga 2024.
Saat memberikan keterangan pengungkapanm kasus curanmor tersbeut Kapolda ditemani oleh Dirkrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah, Kabid Humas Kombes Pol Erpan Munaji, dan Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa.
“Seluruh kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi sebanyak 2022 sebanyak 1 perkara yang berhasil diungkap, pada 2023 sebanyak 7 perkara, dan pada 2024 sebanyak 14 perkara berhasil diungkap,” terangnya, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto.
Dirinya mengatakan sebanyak 14 perkara berhasil diungkap oleh Polresta Palangkaraya bersama Ditreskrimum selama 2024 mulai Januari hingga Maret.
“Pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan oleh petugas sebanya 8 orang tersangka bernama Edo, Nadia, Joko, Rabung, Sugi, Wardi, Badrun, dan Ibnu,” jelas Kapolda.
Dirinya pun mengatakan terdapat 4 tersangka yang berperan sebagai penadah, yakni Syafi’i, Mahdit, Nanda, dan Adi.
Dari 12 tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kita berhasil mengamankan 23 kendaraan bermotor, yang terdiri dari 22 unit sepeda motor dan 1 unit mobil,” terang Irjen Pol Djoko.
“Para pelaku melakukan pencurian dikarenakan faktor ekonomi, sehingga nekat melakukan pencurian sepeda motor. Namun motif masih pengembangan oleh petugas dan terus didalami oleh tim penyidik,” tambahnya.

Kapolda Kalteng pun menjelaskan terdapat 3 tersangka yang berhasil diamankan merupakan residivis kasus yang sama.
“Untuk tersangka yang merupakan residivis ialah tersangka ialah Wardi, Badrun, dan Ibnu,” terangnya.
Baca juga: Kapolresta Palangkaraya Imbau Warga Pakai Kunci Ganda Sepeda Motor Terhindar Aksi Curanmor
Para tersangka pun kini masih dalam proses pengambangan oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Palangkaraya.
“Para tersangka pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 362 KUH Pidana dengan pidana maksimal 7 tahun. Sementara, pelaku penadahan akan dikenakan Pasal 480 KUH Pidana dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun,” tutup Irjen Pol Djoko Poerwanto.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.