Ramadhan 2024

Hukum Ngupil Saat Puasa Ramadhan, Buya Yahya Jelaskan Sesuai Pemahaman Hal yang Membatalkan Puasa

Hukum ngupil saat puasa Ramadhan, Buya Yahya menjelaskan sesuai pemahaman hal yang membatalkan puasa.

Editor: Nur Aina
YouTube Al-Bahjah TV
Hukum ngupil saat puasa Ramadhan, Buya Yahya menjelaskan sesuai pemahaman hal yang membatalkan puasa. 

TRIBUNKALTENG.COM - Pendakwah Buya Yahya mengungkap hukum ngupil saat puasa Ramadhan.

Sembari mengungkap hukumnya, Buya Yahya pun menjelaskan sesuai pemahaman hal membatalkan puasa.

Umat Muslim kini telah memasuki hari kelima di bulan Ramadhan 2024.

Adapun ngupil merupakan kegiatan seorang memasukkan tangan ke lubang untuk membersihkan hidung.

Padahal memasukkan tangan ke dalam rongga tubuh menjadi salah satu sebab yang membatalkan puasa.

Lantas bagaimana dengan hukum ngupil saat puasa Ramadhan?

Baca juga: Buya Yahya Ungkap Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Puasa Ramadhan, Ini Bacaan Niat Mandi Wajibnya

Melansir melalui channel YouTube Al-Bahkah TV, berikut Buya Yahya menjelaskan hukum ngupil saat puasa Ramadhan.

Diketahui Ramadhan 2024 kini telah memasuki hari kelima puasa.

Ketika berpuasa, umat muslim dianjurkan untuk menahan diri dari makan, minum serta hawa nafsu yang menjadi sebab batalnya puasa.

Seperti halnya memasukkan sesuatu ke rongga tubuh menjadi penyebab membatalkan puasa.

Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu mengenai hal yang membatalkan puasa ketika memasukkan sesuatu ke lubang hidung.

“9 hal yang membatalkan puasa yang pertama adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang lima; mulut, hidung, telinga, dan kemaluan (dubur dan qubul),” ujar Buya Yahya.

Memasukkan sesuatu ke lubang hidung merupakan hal yang membatalkan puasa.

Namun dapat dipahami, Buya Yahya menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa ketika sesuatu masuk ke rongga hidung atas.

“Lubang hidung, yang dimaksud memasukkan ke lubang hidung adalah lubang atas,” katanya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved