Berita Palangkaraya

Selama Bulan Puasa Pemerintah Kota Palangkaraya Pangkas 1 Jam Masuk dan Pulang ASN

Pemerintah Kota Palangkaraya secara resmi telah mengeluarkan surat edaran, yang mengatur jam kerja ASN selama bulan puasa ini dipangkas 1 jam

Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com / Anita Widyaningsih
Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, saat diwawancara awak media terkait aturan jam kerja ASN selama bulan puasa. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangkaraya secara resmi telah mengeluarkan surat edaran, yang mengatur jam kerja ASN atau Aparatur Sipil Negara selama Bulan Ramadhan.

Dilansir dari akun resmi @bkpsdmpky_official, dalam surat edaran Nomor: B-100.3.4.3_42/BKPSDM.PK2PA.02/III/2024 tersebut tertuang.

Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 5 hari kerja, pada Senin hingga Kamis, dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dan jam istirahat akan dimulai pada pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB, atau 30 menit.

Baca juga: ASN Pemerintah Kota Palangkaraya Siap-siap Bakal Disanksi Apabila Tambah Cuti Bersama Lebaran

Pada Jumat, jam masuk akan di mulai pada 08.00 WIB hingga 15.30, dengan waktu istirahat selama 1 jam pada pukul 11.00 hingga 12.00.

Kemudian bagi OPD yang melaksanakan 6 hari kerja, pada Senin hingga Kamis, dan Sabtu jam masuk dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00 Wib.

Jam istirahat telah ditentukan pada pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB, atau 30 menit.

Sedangkan pada Jumat, jam masuk akan dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.30, dengan waktu istirahat selama 1 jam, pada pukul 11.30 hingga 12.30.

Di bulan Ramadhan ini, kegiatan fisik seperti olahraga dan apel rutin juga ditiadakan oleh Pemerintah Kota Palangkaraya.

Kemudian jam kerja di RSUD dan UPT kesehatan, diatur khusus dengan jumlah kerja efektif 32 jam 50 menit, per minggunya.

Terkait dengan hal ini, Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu menyebut jam kerja ASN ini dibuat untuk menyesuaikan berdasarkan Bulan Ramadhan.

Baca juga: Pemkab Kotim Berlakukan Hari dan Jam Kerja ASN, Waktu Efektifnya 37,5 Jam per Minggu

Baca juga: Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor Minta ASN Disiplin Patuhi Jam Kerja Selama Ramadhan 1443H

“Ada, menyesuaikan dari jam 8 sampai jam 15. Menyesuaikan ada aturannya,” jelasnya baru-baru ini.

Kemudian ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap terus menjaga kesehatan di Bulan Ramadhan, mengingat saat ini cuaca di Kota Palangkaraya cenderung hujan.

“Jaga kondisi tubuh lebih ekstra lagi, apalagi bulan puasa perlu vitamin. Tetap beraktifitas, kadang kita bulan puasa lebih banyak diam atau tidur, mengurangi produktifitas,” imbuhnya.

“Seharusnya tidak seperti itu, justru kalau kita banyak bergerak makanan yang cukup banyak minum air juga pada saatnya Insya Allah kita bisa lancar,” pungkas Hera. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved