Berita Kalsel
Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Geledah 2 Rumah di Simpang Empat, ini Kata AKBP Arif Prasetya
Berita Kalsel, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika. Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya.
TRIBUNKALTENG.COM - Berita Kalsel, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024 di Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Tangkapan pertama, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penjualan dan peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Pelaku, bernama AZ, seorang wiraswasta berusia 28 tahun, ditangkap di sebuah rumah di Jl. Transmigrasi Km 5, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketika digeledah penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 1 buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisikan sisa sabu, 1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah korek api warna ungu, 1 unit HP merk Oppo warna biru muda, dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,-.
Dalam keterangannya Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K., M.Med.Kom., menyampaikan bahwa Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Sarigadung.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah ke rumah AZ.
Pada saat penggeledahan, polisi menemukan pipet kaca berisikan sabu di atas meja dalam rumah AZ.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya menambahkan "AZ kini menghadapi proses hukum atas perannya dalam penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” katanya, Selasa 27 Februari 2024.
Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Tangkapan kedua, akibat kedapatan membawa 1 paket besar dan 9 paket kecil narkotika jenis sabu HD diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu
Pada Senin, 26 Februari 2024, pukul 20.20 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama HD (32 tahun) di Jl. Batu Benawa Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dari penangkapan tersebut, HD kedapatan membawa 1 paket besar dan 9 paket kecil narkotika jenis sabu.
Penggeledahan di tempat tinggalnya, Jl. Transmigrasi Rt/Rw. 008/000 Desa Bersujud, juga menghasilkan 4 paket sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti pipet kaca, bong, sendok sabu, timbangan digital, dan kotak rokok.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K, M. Med.Kom, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran gelap narkoba di Desa Bersujud.
Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HD dengan barang bukti berupa 6 paket sabu saat dilakukan penggeledahan di celananya.
Lebih lanjut, "pengembangan dilakukan dan mengarah ke rumah tersangka. Pada pukul 20.25 WITA, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah HD di Jl. Transmigrasi, Desa Bersujud, " Katanya.
Hasilnya, ditemukan 4 paket sabu dan berbagai barang bukti lainnya, termasuk pipet kaca, bong, timbangan digital, dan hp merk Samsung" ujarnya.
Kapolres menegaskan keseriusan Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Tersangka HD kini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aparat Kepolisan dalam hal ini Polres Tanah Bumbu terus berupaya memberantas peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.
( *)
| PROFIL ULM, Gelar 17 Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat Picu Reaksi Prof Udiansyah dan BEM |
|
|---|
| PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
|
|---|
| Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
|
|---|
| Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
|
|---|
| HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.