Berita Kaltim

Meski Anak di Bawah Umur, Pelaku Pembunuhan Sadis di PPU Kaltim Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan di PPU Kaltim yang juga anak di bawah umur terancam hukuman mati dan polisi fokus pada penanganan kasus tersebut

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Pers rilis di Mapolres PPU Kaltim kasus pembunuhan sadis 1 keluarga di Babulu Laut dengan tersangka anak di bawah umur. 

Turut dihadirkan beberapa saksi, yakni kakak tersangka, Ketua RT 18, serta teman yang bersama tersangka saat menenggak minuman keras.

Sementara saudara korban Waluyo juga turut hadir, bersama beberapa kerabatnya.

Ada juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, serta kuasa hukum tersangka dan korban.

Hasil rekonstruksi juga dianggap cocok, tak ada perbedaan dari keterangan awal serta tak menemui kejanggalan pun fakta baru.

“Mohon maaf menunggu cukup lama karena kami memang upayakan ini sedetail mungkin,” ungkap Kasat Reskrim kepada TribunKaltim.co pada Rabu (7/2/2024).

Salah satu bukti yang sempat menjadi perhatian saat kejadian yakni handphone tersangka dan pelaku yang sengaja dirusak menggunakan parang, lalu dibuang ke selokan.

Namun, dalam rekonstruksi itu tersangka mengaku bahwa ia berusaha menghilangkan barang bukti karena di handphone tersebut ada sidik jarinya.

“Pernyataan awal sama dengan ini, dia beralasan untuk membuang barang bukti,” sambungnya.

Kasus ini menjadi atensi Polres Penajam Paser Utara sehingga prosesnya juga dipercepat, di samping sesuai aturan bahwa peradilan kasus anak berhadapan dengan hukum sudah harus dilimpahkan dalam kurun waktu 15 hari.

Meski kurang dari sebulan lagi tersangka berusia dewasa atau 18 tahun, tak akan mengubah proses hukum yang berlangsung.

Junaedi tetap ditangani sebagai anak di bawah umur.

Namun demikian, Kasat menegaskan bahwa yang membedakan hanya proses peradilannya.

Tetapi untuk hukuman tetap berlaku yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, hukuman tetap sama,” tegasnya.

Keluarga Minta Tersangka tak Diperlakukan Sebagai Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved