Berita Kaltim

Meski Anak di Bawah Umur, Pelaku Pembunuhan Sadis di PPU Kaltim Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan di PPU Kaltim yang juga anak di bawah umur terancam hukuman mati dan polisi fokus pada penanganan kasus tersebut

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Pers rilis di Mapolres PPU Kaltim kasus pembunuhan sadis 1 keluarga di Babulu Laut dengan tersangka anak di bawah umur. 

TRIBUNKALTENG.COM – Peristiwa berdarah di Babulu Penajam Paser Utara Kalimantan Timur (Kaltim) membuat geger warga sekitar, bahkan viral di media sosial.

Pelaku Junaedi yang ternyata anak di bawah umur terancam hukuman maksimal atau hukuman mati.

Pembunuhan sadis 1 keluarga oleh tersangka setidaknya ada 56 adegan yang dilakukannya.

Kasus ini menjadi atensi Polres Penajam Paser Utara sehingga prosesnya juga dipercepat.

Di samping sesuai aturan bahwa peradilan kasus anak berhadapan dengan hukum sudah harus dilimpahkan dalam kurun waktu 15 hari.

Meski kurang dari sebulan lagi tersangka berusia dewasa atau 18 tahun, tak akan mengubah proses hukum yang berlangsung.

Junaedi tetap ditangani sebagai anak di bawah umur.

Namun demikian, Kasat menegaskan bahwa yang membedakan hanya proses peradilannya.

Tetapi untuk hukuman tetap berlaku yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, hukuman tetap sama,” tegasnya.

Baca juga: Tragedi Berdarah di Babulu Laut PPU Kaltim, 1 Keluarga Dihabisi Remaja Diduga Sakit Hati dan Dendam

Reka adegan pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berlangsung cukup lama.

Dimulai sejak pukul 16.00 Wita, dan baru berakhir pada pukul 20.00 Wita. Ini merupakan salah satu rekonstruksi yang menghabiskan waktu cukup lama, yang ditangani Polres Penajam Paser Utara.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa ada sebanyak 56 reka adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka Junaedi.

Mulai dari saat ia menenggak minuman keras bersama temannya, merencanakan pembunuhan dan pemerkosaan, melancarkan aksi kejinya, hingga melaporkan sendiri perbuatannya itu ke Ketua RT setempat.

Kapolres menjelaskan bahwa, proses rekonstruksi ini berlangsung cukup lama karena pihaknya ingin mendetailkan kecocokan antara keterangan saksi, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan keterangan dari tersangka.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved