Berita Palangkaraya

Jelang Malam Tahun Baru 2024,  Personel Samapta Polresta Palangkaraya Patroli ke Penjual Petasan

Keberadaan penjual kembang api dan petasan ini mendapat perhatian pihak kepolisian yang melakukan patroli.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Jelang malam pergantian Tahun 2024, penjual kembang api bermunculan di pingiran jalan Kota Palangkaraya. Keberadaan penjual kembang api dan petasan ini mendapat perhatian pihak kepolisian yang melakukan patroli. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Jelang malam pergantian Tahun 2024, penjual kembang api bermunculan di pingiran jalan Kota Palangkaraya.

Keberadaan para penjual petasan dan  kembang api yang ada di pinggiran Jalan Kota Palangkaraya tersebut jadi perhatian Personel Polresta Palangkaraya

Satuan Samapta Polresta Palangkaraya lakukan patroli ke para penjual petasan dan kembang api di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (28/12/2023).

Pengecekan dan pengawasan penjualan petasan dan kembang api oleh Pesonel Polresta Palangkaraya untuk menghindari kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi.

Baca juga: Dibuka Gubernur Sugianto Sabran, Porprov Kalteng 2023 di Sampit Meriah Dengan Pesta Kembang Api

Baca juga: Resahkan Warga, Lokasi Balapan Liar di Kota Palangkaraya Diawasi, Petugas Rutin Patroli Keliling

Baca juga: Kembang Api Tutup Lewu Palangka Festival, Dua Bulan Jelang Akhir Jabatan Wali Kota dan Wakil Pamitan

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatsamapta, AKP Gatoot Sisworo membenarkan pihaknya melakukan patroli ke penjual kembang api dan petasan tersebut.

“Kita melaksanakan perintah dari Kapolresta Palangkaraya untuk melakukan pengecekan dan pengawasan penjualan petasan,” terangnya saat dihubungi Tribunkalteng.com.

Targetnya para distributor maupun pedagang yang berjualan petasan dan kembang api di wilayah Kota Cantik.

Pengecekan dan pengawasan tersebut juga mengacu pada peraturan Kapolri (Perkap).

Tertuang dalam Perkap Nomor 17 Tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan, dan pengendalian bahan peledak komersil.

AKP Gatoot mengatakan dalam aturan Perkap tersebut, petasan yang dijual dengan diameter tak lebih dari 2 inci harus dilengkapi izin dari Ditintelkam Polda Kalteng.

“Sementara apa bila melebihi 2 inci atau lebih besar dari ukuran yang ditetapkan dan memiliki daya ledak tinggi wajib memiliki izin dari Badan Intelkam Polri,” terangnya.

Di sisi lain, Kasatsamapta mengimbau para pedagang harus memperhatikan keamanan dan kelayakan tempat penyimpanan.

Hal tersebut guna menghindari terjadinya kerawanan terjadinya kebakaran dan ledakan pada petasan yang dijual.

Termasuk saat petasan akan digunakan oleh masyarakat saat melaksanakan perayaan Tahun Baru 2024.

“Hal itu demi mencegah terjadinya kerawanan akibat ledakan petasan atau percikan bunga api, contohnya seperti kebakaran hingga peristiwa yang membahayakan keselamatan jiwa maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup AKP Gatoot Sisworo. (*)
 

(Tribunkalteng.com / Pangkan Bangel) 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved