Berita Palangkaraya

NEWS VIDEO, 19.268 Bungkus Rokok dan 118 Botol Minol Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Palangkaraya

Ribuan bungkus rokok dan 118 botol minuman beralkohol dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Paalngkaraya.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Ribuan bungkus rokok dan 118 botol minuman beralkohol dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Paalngkaraya.

Pemusnahan barang milik negara (BMN) oleh Bea Cukai Palangkaraya tersebut merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa 19.268 bungkus rokok dan 118 botol minuman beralkohol.

Pemusnahan berlangsung di Kantor Bea Cukai Palangkaraya Jalan Diponegoro, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (30/11/2023).

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai TPMC Palangkaraya, Asep Komara mengatakan, pemusnahan hasil penindakan merupakan kegiatan rutin tiap tahunnya oleh Bea Cukai Palangkaraya.

Baca juga: NEWS VIDEO,  Pasca Bocah Diterkam Buaya, Warga Mendawai Seberang Kobar Baca Doa Tolak Bala

Baca juga: Kebakaran Kawasan Rawa Rofi Palangkaraya, Saksi Mata Sebut Awal Mula Api dari Bangunan Warna Hijau

Baca juga: PT Pos Properti Indonesia Buka Lowongan Kerja Lulusan S-1, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran

“Kerugian negara akibat banyaknya rokok dan minuman beralkohol ilegal yang beresar di Kota Palangkaraya mencapai Rp 500 juta,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalimantan bagian Selatan (Kalbagsel), Khoirul Dziq mengatakan Barang Milik Negara (BMN) yang akan dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama satu tahun terakhir, yaitu November 2022 sampai dengan September 2023.

“Kegiatan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kepala KPKNL Palangkaraya untuk dilakukan pemusnahan,” jelasnya.

Seperti tercantum dalam Surat Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Palangkaraya Nomor S-113/MK.6/KNL.1201/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dan Surat Nomor S-116/MK.6/KNL.1201/2023 tanggal 30 Oktober 2023.

Pemusnahan rokok atau hasil tembakau ilegal sebanyak 19.268 bungkus, jika ditotalkan sebanyak 385.360 batang dengan cara dipotong dan ditimbun.

Sementara itu, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 118 botol atau 48,6 liter akan dimusnahkan dengan cara dibuang cairan isinya.

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan berdasarkan harga pasaran adalah sebesar Rp 550.239.100 dan total penerimaan negara dari sektor cukai yang bisa diamankan dari penindakan ini adalah sebesar Rp 261.588.690,” jelas Khoirul.

Adapun, ketentuan yang menjadi dasar kegiatan penindakan terhadap barang-barang yang akan dimusnahkan adalah UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 dan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007.

“Barang-barang ilegal tersebut perlu dimusnahkan karena ada margin keuntungan yang menggiurkan bagi para pelaku,” terangnya.

Khoirul mengatakan untuk minol cukainya sangat tinggi, terutama pada Golongan C yang kadar alkoholnya sudah 40 persen.

“Cukai untuk minol golongan C, cukainya di atas Rp 100 ribu, sehingga banyak ada orang menjual yang palsu dan harganya di bawah standar,” jelasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved