Berita Palangkaraya
Komplotan Perampok Curi Uang Rp 1,4 M Diringkus Polresta Palangkaraya dan Dihadiahi Timah Panas
Anggota Satreskrim Polresta Palangkaraya berhasil meringkus dua tersangka komplotan perampok curi uanhg Rp 1.4 miliar, lainnya masih buron
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Anggota Satreskrim Polresta Palangkaraya berhasil meringkus dua tersangka komplotan perampok kasus Pencurian dengan kekerasan (curas) yang merugikan Rp 1,4 miliar, Jumat (10/11/2023).
Hal tersebut disampaikan di Mapolresta Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut Km 3, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Para tersangka Curas sebanyak 5 orang berinisial RN (40), FY (38), PS (48), AI (39), dan AP yang masih dalam pengejaran.
Lalu, kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Palangkaraya berinisial RN (40) dan FY (38).
Kasus tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa.
“Satreskrim Polresta Palangkaraya berhasil mengunkap kasus curas yang terjadi pada sebuah gudang distribusi minuman di Jalan Mahir Mahar,” terangnya.
Baca juga: Terekam CCTV, Aksi Perampokan di Konter Handphone Efata Tarakan, Kerugian Diperkirakan Rp 20 Juta
Kapolresta mengatakan, para tersangka melancarkan aksinya pada dini hari, mereka masuk dengan cara melubangi tembok pagar gudang.
“Setelah berada di dalam kawasan gudang, kelima tersangka kemudian membekap Satpam gudang menggunakan kain dan mengikat kakinya dengan kabel,” ungkapnya
Namun semua ikatan tersebut dilepas kembali, karena para tersangka meminta satpam tersebut untuk membuka pintu gudang yang berisikan brankas.
Setelah pintu gudang terbuka, para tersangka kembali mengikat satpam menggunakan kain, lakban, dan kabel
“Setelah berada di dalam, tersangka PS mencongkel pintu ruang brankas dan mencongkel 2 buah brankas dan memasukan uang dalam brankas ke kotak,” jelas Kombes Pol Budi.
Setelah itu, para tersangka juga mengambil DVR kamera CCTV dan 2 unit laptop dari ruangan gudang tersebut.
Para tersangka kemudian kabur mengendarai mobil yang dikemudikan oleh tersangka FY menuju ke arah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Para tersangka sempat berhenti di Jembatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas dan membuang semua peralatan, DVR kamera CCTV, dan Laptop, untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ke sungai,” jelas Kapolresta.
Setelah itu, para tersangka kemudian mencari jalan sepi dan membagi uang hasil pencurian tersebut kepada para tersangka.
Sesampainya di Kota Banjarmasin, tersangka RN dan FY berpisah dengan ketiga tersangka lainnya, lalu tersangka AP membagikan uang masing-masing senilai Rp 100 juta kepada tersangka PS dan AI.
“Tersangka RN mendapatkan uang bagian sebesar Rp 150 juta, tersangka FY sebesar Rp 150 juta, tersangka PS sebesar Rp 250 juta, tersangka AI sebesar Rp 250 juta, dan tersangka AP sebesar Rp 600 juta,” beber Kapolresta Palangkaraya.
Baca juga: Pelaku Percobaan Perampokan Minimarket Majalengka Tertangkap di Cirebon, Kasusnya Sempat Viral
Baca juga: VIRAL, Aksi Pegawai Minimarket di Majalengka Jawa Barat, Lawan Empat Orang Perampok Bersajam
“Jika ditotalkan, jumlah kerugian yang dialami oleh pihak gudang distribusi tersebut mencapai Rp 1,4 miliar,” tambahnya.
Petugas kapolisian pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah brankas, 2 lemari baju, 1 unit mobil, dan 1 unit motor.
“Uang hasil pencurian tersebut digunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehati-hari, bahkan ada tersangka yang membelikan motor,” jelas Kombes Pol Budi.
Kedua tersangka FY dan RN pun harus menerima timah panas petugas karena mencoba melawan saat hendak diamankan oleh polisi.
“Tersangka RN dan FY kami berikan tindakan tegas terukur karena saat proses penangkapan mencoba melawan petugas,” ungkap Kombes Pol Budi.
Kapolresta mengatakan bahwa tersangka AP hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para tersangka akan menjalani penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palagkaraya dan akan dikenakan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” tutup Kombes Pol Budi Santosa. (*)
Satreskrim Polresta Palangkaraya
komplotan perampok
Kota Palangkaraya
Pencurian dengan kekerasanan
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.