Berita Palangkaraya

Komplotan Perampok Curi Uang Rp 1,4 M Diringkus Polresta Palangkaraya dan Dihadiahi Timah Panas

Anggota Satreskrim Polresta Palangkaraya berhasil meringkus dua tersangka komplotan perampok curi uanhg Rp 1.4 miliar, lainnya masih buron

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Tersangka pencurian uang Rp 1.4 miliar FY dan RN saat dibawa oleh personel Polresta Palangkaraya, Jumat (10/11/2023) 

Sesampainya di Kota Banjarmasin, tersangka RN dan FY berpisah dengan ketiga tersangka lainnya, lalu tersangka AP membagikan uang masing-masing senilai Rp 100 juta kepada tersangka PS dan AI.

“Tersangka RN mendapatkan uang bagian sebesar Rp 150 juta, tersangka FY sebesar Rp 150 juta, tersangka PS sebesar Rp 250 juta, tersangka AI sebesar Rp 250 juta, dan tersangka AP sebesar Rp 600 juta,” beber Kapolresta Palangkaraya.

Baca juga: Pelaku Percobaan Perampokan Minimarket Majalengka Tertangkap di Cirebon, Kasusnya Sempat Viral

Baca juga: VIRAL, Aksi Pegawai Minimarket di Majalengka Jawa Barat, Lawan Empat Orang Perampok Bersajam

“Jika ditotalkan, jumlah kerugian yang dialami oleh pihak gudang distribusi tersebut mencapai Rp 1,4 miliar,” tambahnya. 

Petugas kapolisian pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah brankas, 2 lemari baju, 1 unit mobil, dan 1 unit motor.

“Uang hasil pencurian tersebut digunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehati-hari, bahkan ada tersangka yang membelikan motor,” jelas Kombes Pol Budi.

Kedua tersangka FY dan RN pun harus menerima timah panas petugas karena mencoba melawan saat hendak diamankan oleh polisi.

“Tersangka RN dan FY kami berikan tindakan tegas terukur karena saat proses penangkapan mencoba melawan petugas,” ungkap Kombes Pol Budi.

Kapolresta mengatakan bahwa tersangka AP hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para tersangka akan menjalani penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palagkaraya dan akan dikenakan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” tutup Kombes Pol Budi Santosa. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved