Breaking News

2 Anggota Polisi Karo Sumut Dikeroyok Gegara Dituduh Begal, 3 Pelaku Dibekuk, 2 Orang Masih Buron

Dua anggota polisi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, jadi korban pengeroyokan dan penganiayaan lantaran dituduh begal saat ke pemandian air panas

Editor: Sri Mariati
tribun video
Ilustrasi, 2 anggota polisi di Karo Sumut jadi korban pengeroyokan dituduh begal. 

TRIBUNKALTENG.COM – Dua anggota Polisi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, jadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok orang saat sedang berwisata, Senin (30/10/2023).

Korban bernama Maykel Jordan dan Jeriko Purba tersebut dianiaya saat menuju ke pemandian air panas.

Saat di tengah perjalanan, keduanya dihentikan oleh warga yang mengendarai mobil.

Keduanya dituduh sebagai begal lalu para pelaku menganiaya dua korban.

Usai melaporkan kejadian tersebut, anggota Satreskrim Polres Tanah Karo pun berhasil mengamankan tiga orang dari lima pelaku penganiayaan, terhadap seorang anggota Polrestabes Medan Maykel Jordan dan rekannya Jeriko Purba.

Peristiwan penganiayaan itu terjadi di pos retribusi air panas Sidebuk-Debuk, Doulu, Senin (30/10/2023) kemarin.

Plt Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Henry D Tobing menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan 14 orang saksi, teridentifikasi bahwa pelaku berjumlah tiga orang yakni YP (17), JS (32) dan JT (26). Dalam hal ini tersangka JS merupakan pelaku penikaman.

Ia menambahkan, tersangka YP ditangkap di rumahnya, di kawasan Desa Doulu, Berastagi pada Rabu (1/11/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Tak Terima Terseret Kasus Narkoba Hingga Terjadi Pengeroyokan di Bontang, Pelaku dan Korban Berdamai

Baca juga: Pria Tak Bernyawa di Sekitar Jembatan Sungai Asam Kabupaten Banjar, Diduga Korban Penganiayaan

"Dari keterengan YP, berhasil kita identifikasi lagi dua orang pelaku lain yakni MST (32), warga Desa Doulu dan JSM als Rambo (32), warga Desa Semangat Gunung," ujar Henry, Jumat (3/11/2023).

Dua pelaku itu diamankan pada Kamis (2/11/2023) sekira pukul 12.00 WIB di simpang Desa Doulu, Berastagi.

"Selain kedua pelaku, kita juga mengamankan satu unit mobil yang saat itu digunakan oleh para pelaku untuk mencegat korban saat kejadian penganiayaan," katanya.

Dari pelaku yang diamankan, mereka mengakui perbuatannya menganiaya Maykel Jordan dan rekannya.

Sementara dua tersangka lain yakni JS dan JT masih dalam pengejaran tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo.

"Untuk dua tersangka lagi masih kita lakukan penyelidikan terkait keberadaanya. Dan untuk ketiga pelaku yang sudah diamankan telah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo," ungkapnya.

Lebih lanjut, atas perbuatannya para pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (2), pasal 170 dari KUHPidana tentang Penganiayaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved