CPNS 2023

Jadwal Penarikan Data Final Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Cek Hal yang Harus Dilalukan Peserta

Jadwal penarikan data final seleksi CPNS dan PPPK 2023, cek hal yang harus dilalukan peserta

Editor: Nur Aina
freepik @felicities
Jadwal penarikan data final Seleksi CPNS dan PPPK 2023, cek hal yang harus dilalukan peserta 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut informasi mengenai Jadwal Penarikan Data Final untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Lantas apa yang harus dilakukan peserta CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahap Penarikan Data Final?

Cek hal yang harus dilakukan peserta CPNS dan PPPK 2023 di tahap Seleksi Penarikan Data Final berikut ini.

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal TKP TWK TIU Standar Kompetensi Dasar CPNS 2023, Lengkap Kunci Jawaban

Baca juga: Pengumuman Hasil Sanggah CPNS dan PPPK 2023 Sudah Keluar, Ini Link dan Cara Ceknya

Perekrutan peserta CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berlangsung hingga saat ini.

Peserta CPNS 2023 dan PPPK 2023 kini masih berada di tahap pengumuman hasil pasca sanggah yang berlaku hingga 28 Oktober 2023.

Merujuk pada surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, tahap selanjutnya setelah pengumuman masa sanggah, ada penarikan data final.

Sesuai jadwal terbaru seleksi Penarikan Data Final peserta CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini akan dilaksanakan pada 29 hingga 31 Oktober 2023.

Lebih lengkapnya, simak jadwal terbaru CPNS 2023 berikut ini.

Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023

Pendaftaran seleksi: 20 September-11 Oktober 2023

Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023, Kunjungi Laman SSCASN Hingga Klik Tombol Cetak Kartu

Seleksi administrasi: 20 September-14 Oktober 2023

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 15-18 Oktober 2023

Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023

Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023

Pengumuman pasca sanggah: 22-28 Oktober 2023

Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023

Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 1-4 November 2023

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023

Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023

Pengolahan nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023

Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023

Masa sanggah: 23-25 November 2023

Jawab sanggah: 23-27 November 2023

Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023

Pengumuman pasca sanggah: 27 November-2 Desember 2023

Baca juga: 15 Contoh Soal Latihan Tes Karakteristik Pribadi CPNS 2023 Agar Skor 200 Plus, Ada Kunci Jawabannya

Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non CAT: 3-22 Desember 2023

Penetapan titik lokasi SKB dengan CAT (input lokasi): 3-5 Desember 2023

Pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT oleh peserta seleksi: 6-8 Desember 2023

Penarikan data final: 9-10 Desember 2023

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023

Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024

Pengumuman kelulusan: 5-12 Januari 2024

Masa sanggah: 13-15 Januari 2024 

Jawab sanggah: 13-19 Januari 2024

Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2024

Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2024

Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024

Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024.

Lantas apa yang harus dilakukan peserta CPNS dan PPPK 2023 saat di tahap Penarikan Data Final?

Penarikan data final CPNS dan PPPK 2023 merupakan data gabungan.

Baca juga: 5 Contoh Soal Latihan Tes Wawasan Kebangsaan Bahasa Indonesia CPNS 2023, Disertai Kunci Jawaban

Data tersebut terdiri dari data pengumuman pra sanggah atau pengumuman administrasi dan data pasca sanggah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Penarikan data bertujuan agar penyelenggara atau panitia bisa dengan mudah mengetahui siapa saja yang tidak lolos seleksi administrasi.

Selain itu, sanggahan pelamar yang dinyatakan tidak lolos pada tahapan awal yakni administrasi, masih ada harapa untuk bisa lolos.

Sebab dengan adannya sanggah data pelamar masih bisa diulas kembali oleh penyelenggara.

Itu artinya, peserta yang sempat mengajukan masa sanggah di waktu ajukan pra masa sanggah administrasi tidak lolos, bisa jadi bisa lolos pasca pengumuman masa sanggah.

Adapun para peserta hanya perlu menuggu keputusan pihak penyelenggara, mengenai hasil yang akan diterima.

Peserta tidak perlu mengunggah apapun, dan sembari mengupdate informasi dari situs resmi secara berkala mengenai tahap selanjutnya.

Berita ini telah tayang sebelumnya di Tribunpriangan.com

(Tribunkalteng.com/Tribunpriangan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved