Aksi Aliansi Masyarakat Dayak

Penembak Warga Bangkal Seruyan Dituntut Hukum Adat Dayak Jipen, ini Kata Ketua TBBR Murung Raya

Aksi Aliansi Masyarakat Dayak Peduli Bangkal.Ketua TBBR Murung Raya, Supantri tuntut pelaku penembakan di Seruyan.

Penulis: Pangkan B | Editor: Nia Kurniawan
Pangkan B / TribunKalteng.com
Aksi Aliansi Masyarakat Dayak Peduli Bangkal.Ketua TBBR Murung Raya, Supantri tuntut pelaku penembakan di Seruyan. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Ratusan massa aksi sampaikan 7 tuntutan terkait permasalahan yang terjadi di Desa Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Senin (16/10/2023).

Massa yang melakukan aksi damai tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dayak Peduli Bangkal.

Pada aksi tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi dan tuntutannya, mulai pencopotan Kapolda Kalteng hingga permintaan menarik personel Polda Kalteng dari Desa Bangkal.

Selain itu, massa aksi pun ingin terduga pelaku penembakan diperlihatkan kepada keluarga korban dan masyarakat.

Baca juga: BREAKING NEWS - Aliansi Masyarakat Dayak Peduli Bangkal Geruduk Polda Kalteng, Sampaikan 7 Tuntutan

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua TBBR Murung Raya, Supantri.

“Kami meminta penegak hukum harus berbicara dengan masyarakat dan kami ingin melihat siapa yang menembak saudara kami,” tegasnya.

Dirinya juga meminta terduga pelaku dilakukan proses hukum adat Dayak dan diproses sesuai hukum negara.

“Saya juga meminta pihak Gubernur Kalteng dan Bupati Seruyan menolong kami selaku masyarakat terkait masalah ini,” pintanya.

Terakit proses penanganan kasus penembakan yang terjadi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, dirinya mengatakan masih belum ada kejelasan.

“Karena kami tidak melihat di depan mata, tentunya kami juga ingin dilibatkan dalam proses investigasi dan terduga pelaku penembakan dibawa ke depan mata kami,” ujar Supantri.

Supantri mengatakan dengan ditetapkannya pelaku dan wajahnya diperlihatkan kepada masyarakat baru akan tenang.

Dirinya pun menjelaskan terkait kondisi terkini dua korban luka tembak akibat bentrokan di Desa Bangkal.

“Untuk saat ini dua korban lainnya masih dalam proses penanganan medis dan berada di rumah sakit,” terangnya.

Pihaknya pun akan melakukan penuntutan permasalahan tersebut secara adat Suku Dayak Kalimantan Tengah.

“Berdasarkan adat kami, tentunya akan ada jipen nanti ada pihak tokoh adat yang menuntut, sebelum hukum negara nanti akan dilakukan hukum adat berupa jipen,” tutup Supantri.

( Tribunkalteng.com / Pangkan)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved