Berita Palangkaraya

Buntut Video Viral Dugaan Pungli Setoran Juru Parkir, ini Kata DPRD Palangkaraya

Ditreskrimum Polda Kalteng selidiki dugaan pungutan liar di Palangkaraya, kini pihak DPRD Palangkaraya juga memberikan sikapnya.

|
Penulis: Devita Maulina | Editor: Nia Kurniawan
Tribunkalteng.com/ Ghorby Sugianto
Momen seorang petugas Dinas Perhubungan sedang memelakukan pengecekan surat di Palangkarya. Kini, Ditreskrimum Polda Kalteng selidiki dugaan pungutan liar di Palangkaraya, kini pihak DPRD Palangkaraya juga memberikan sikapnya. 

Kini dugaan pungli parkir ini pun menjadi sorotan banyak pihak. Polda Kalteng pun turun tangan dan menyurati atau memanggil Kadishub terkait untuk dimintai keterangan.

Sikap Polda Kalteng

Ditreskrimum Polda Kalteng selidiki dugaan kasus tindak pidana pungutan liar (Pungli) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya, pada Mei 2023 lalu.

Diketahui, laporan yang saat ini ditangani Subdit Kamneg merupakan kasus dugaan pungli oleh Dishub Palangkaraya pada lokasi parkir di depan Bank Mandiri, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangkaraya.

Penyelidikan laporan dugaan tindak pidana pungli parkir dilakukan oleh salah satu instansi di Kota Palangkaraya terus berjalan.

Kasus dugaan pungli tersebut ditangani oleh Subdit I/ keamanan negara (Kambeg) Ditreskrimum Polda Kalteng.

Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, melalui Kasubdit Kambeg Kompol Hemat Siburian membenarkan hal tersebut.

“Pemeriksaan saksi-saksi terkait adanya dugaan pungli yang terjadi pada Mei 2023 lalu, pada lahan parkir di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangkaraya,” terangnya, Jumat (13/10/2023).

Pihak penyidik pun telah mengirimkan surat pada 9 Oktober 2023 lalu, kepada Kadishub Palangkaraya, Alman Pakpahan untuk dimintai keterangan.

“Terkait permasalahan kemarin kita telah memeriksa pihak pengelola parkir dan juru parkirnya,” jelas Kompol Hemat.

Ia mengatakan surat pemanggilan telah dikirimkan, namun yang bersangkutan sedang berhalangan hadir.

Alhasil, Subdit I/Kamneg harus menjadwalkan ulang pemanggilang terhadap Kepala Dishub Palangkaraya.

“Kita juga meminta Kadishub Palangkaraya untuk membawa dokumen data pengelolaan parkir di Kota Palangkaraya, dan data setoran parkir kepada kas daerah (Kasda),” ungkap Kasubdit I.

Hingga saat ini, pihak Ditreskrimum Polda Kalteng masih dalam upaya mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk memperjelas perkara tersebut.

“Terkait adanya dugaan pungli, hal tersebut bukan merujuk pada perorangan atau personal, namun laporan ke instansi tersebut,” tutup Kompol Hemat Siburian. (*)

( Tribunkalteng.com )

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved