Liga 1 2023

8 Aremania Divonis 9 Bulan Penjara, Ratusan Supporter Arema FC Lakukan Aksi Unjuk Rasa

8 Aremania Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan, ratusan Aremania melakukan aksi unjuk rasa memberikan dukungan kepada rekan mereka

Editor: amirul yusuf
Instagram Siorangdalam
8 aremania terdakwa perusakan kantor Arema FC divonis 9 bulan penjara 

TRIBUNKALTENG.COM - Sebanyak delapan Aremania divonis 9 bulan penjara, setelah terlibat kasusu kerusuhan di Kantor Arema FC.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa pada 29 Januari 2023 di depan kantor Arema FC Jalan Mayjend Panjaitan berakhir ricuh. Ratusan massa yang kecewa dengan sikap manejemen Arema FC dalam tragedi Kanjuruhan, terlibat bentrok dengan pihak keamanan kantor hingga berujung pada pengrusakan kantor dan toko atribut Arema FC.

Dalam sidang ini majelis hakim yang dipimpin oleh Kun Triharyanto Wibowo menjatuhkan vonis 9 bulan, dipotong masa penahanan berjalan bagi 8 orang terdakwa.

Baca juga: Bongkar Sosok di Balik Kepindahannya ke AS Roma, Romelu Lukaku Sentil Nama Pemain Berdarah Indonesia

Baca juga: Jadwal Bola Hari Ini Timnas Indonesia vs Brunei Live RCTI, Persewar vs Persipura di Liga 2 2023

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU pada para terdakwa yakni masing-masing 1 tahun dan 10 bulan.

Sidang putusan kasus kerusuhan di Kantor Arema FC digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang Rabu (11/10/2023). Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini diikuti delapan orang terdakwa secara daring dari Polresta Malang Kota.

Dengan putusan tersebut, hakim menyatakan jika delapan oRrang terdakwa dan tim kuasa hukumnya menerima vonis tersebut, maka seluruh terdakwa bisa bebas dalam 15 hari ke depan, karena para terdakwa telah menjalani mas tahanan selama 8 bulan 15 hari.

Demo Aremania di depan kantor Arema FC berakhir ricuh, minta tiga tuntutan terpenuhi terkait tragedi kanjuruhan
Demo Aremania di depan kantor Arema FC berakhir ricuh, minta tiga tuntutan terpenuhi terkait tragedi kanjuruhan (tangkap layar instagram pengamat sepakbola)

Atas putusan hakim tersebut, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dalam mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Kita menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah banding, kita masih nunggu putusan rillnya" Kata Aldiano.

Sementara itu, di luar Pengadilan Negeri Kota Malang, ratusan Aremania melakukan aksi unjuk rasa. Mereka memberikan dukungan kepada rekan mereka yang sedang menjalani persidangan dan meminta hakim membebaskan teman mereka.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

(TRIBUN KALTENG)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved