Berita Palangkaraya
Kabut Asap Dampak Karhutla di Palangkaraya Pekat, Disdik Kurangi Jam Belajar di Sekolah 10 Menit
Kabut asap pekat dampak kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Rabu 27 September 2023.
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kabut asap pekat dampak kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Rabu 27 September 2023.
Kabut Asap dampak Karhutla di Palangkaraya tersebut diikuti dengan penurunan kualitas udara dikhawatirkan membawa dampak negatif pada kesehatan manusia.
Mencegah kabut asap dampak Karhutla di Palangkaraya tersebut rawan terdampak untuk kesehatan.
Dinas Pendidikan (Disdik) Palangkaraya menerbitkan surat edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar selama kabut asap.
“Sehubungan semakin pekatnya kabut asap dan penurunan kualitas udara di Kota Palangkaraya yang dimungkinkan dapat mengganggu kesehatan peserta didik, maka kami perlu melakukan penyesuaian pembelajaran di satuan pendidikan,” kata Kepala Disdik Palangkaraya, Jayani, Rabu (27/09/2023).
Baca juga: Ucapkan HUT ke-2, Manajemen Swiss-Belhotel Danum Palangkaraya Sambangi Kantor Tribun Kalteng
Baca juga: Gempa Terkini Rabu 27 September 2023 Malam, Magnitudo 3,6 SR Baru Saja Getarkan Sukabumi Jawa Barat
Baca juga: HUT ke-2, Telkom dan TribunKalteng.com Kembali Serah Bantuan Telur Program Semesta Mencegah Stunting
Ia menjelaskan, ada beberapa dasar yang menjadi landasan pihaknya dalam membuat SE tersebut. Antara lain, data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palangkaraya hasil rilis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lalu, Surat Kadisdik Palangkaraya Nomor 800/2306/Disdik.Um-Peg/VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023, tentang perihal surat pemberitahuan.
Dan, hasil rapat bersama Kepala Disdik beserta jajaran dengan perwakilan pengawas dan Kepala Sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP pada 27 September 2023.
Atas dasar-dasar tersebut diterbitkanlah SE Kadisdik Palangkaraya nomor 800/2590/Disdik.Um-Peg/XI/2023 yang menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut;
1. Mewajibkan pemakaian masker kepada semua warga sekolah di satuan pendidikan, terutama ketika beraktivitas di luar ruangan.
2. Penundaan awal jam belajar mengajar menjadi pukul 07:30 WIB.
3. Pengurangan jam belajar mengajar 10 menit setiap jam pelajaran, sehingga menjadi 25 untuk jenjang SD, 30 menit untuk jenjang SMP, dan untuk jenjang PAUD menyesuaikan.
4. Meniadakan kegiatan upacara, olah raga, senam bersama, dan ekstrakurikuler di luar ruangan. Untuk kegiatan olah raga dan senam diperbolehkan asal di dalam ruangan.
5. Mengimbau peserta didik untuk mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan memperbanyak konsumsi air putih.
6. Untuk memantau kondisi kualitas udara di Kota Palangkaraya, satuan pendidikan bisa mengunduh aplikasi ISPUnet yang dikeluarkan oleh KLHK.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.