Fredy Pratama Masih di Thailand, Keberadaannya Dilindungi Big Bos Narkoba Golden Triangle

Kabar Fredy Pratama merupakan bandar  narkotika jenis ekstasi dan sabu yang beroperasi di Indonesia dan Malaysia.

Editor: Nia Kurniawan
Kolase Tribunnews.com/interpol.int
Tampang gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama versi Bareskrim Polri dan Interpol. 

Sementara itu, sebagian lain masih diproses untuk nantinya dimusnahkan.

Hotel di Muara Teweh Disita

Mabes Polri menyegel dan menyita aset-aset baik bangunan, tanah maupun kendaraan yang diduga berkaitan dengan gembong narkoba, Fredy Pratama alias Miming, di beberapa daerah termasuk Kalteng.

Di Kalteng, Mabes Polri melalui Polda Kalteng menyita 9 aset berupa tanah dan bangunan, satu di antaranya adalah Hotel Armani di Muara Teweh, Barito Utara.

Aset yang disita Polda Kalteng merupakan milik Lian Silas yang orangtua sekaligus anggota jaringan Fredy Pratama yang masih berstatus buron dan kabarnya berada di Thailand.

Sembilan aset di Kalteng yang disita itu merupakan bagian dari aset senilai Rp 10,5 triliun yang disita Mabes Polri.

Selasa (12/9/2023), Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menggelar jumpa pers tentang jaringan narkoba antarnegara yang dipimpin Fredy Pratama.

Jumpa pers juga diikuti Kapolda yang wilayahnya terdapat aset Fredy Pratama alias Miming, termasuk Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto.

Di Kalteng, Wadir Narkoba Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar dan Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek juga menggelar konferensi pers menindaklanjuti Mabes Polri.

“Untuk Polda Kalteng, bersama dengan penyidik TPPU Mabes Polri melakukan penyitaan terhadap sembilan aset yang tediri dari tanah dan bangunan salah satunya adalah Hotel Armani, di mana saat ini kami berada,” kata AKBP Timbul Siregar yang memang menggelar jumpa pers di depan Hotel Armani, Muara Teweh.

Nilai Hotel Armani dengan 4 SHM diperkirakan Rp 30 miliar.

Lalu, satu aset tanah dan bangunan yang dijadikan perkantoran senilai Rp 6 miliar.

Kemudian, aset tanah dan bangunan tempat tinggal isteri Lian Silas senilai Rp 1,7 miliar.

Dan, 2 aset tanah kosong dengan nilai Rp 1,850 miliar.

“Jadi total aset yang kita sita dari 9 persil surat tanah sekitar Rp 39,5 miliar," kata AKBP Timbul Siregar.

Mengenai dugaan keterlibatan Lian Silas dalam jaringan Fredy Pratama, dia menegaskan selain orang tua juga ditengarai terlibat dalam jaringan pencucian uang.

Penyitaan aset ini berdasarkan Surat Perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Nomor 112/Pen.Pid/2023/PN Mtw dalam perkara tindak pidana pencucian uang narkotika.

( Tribunkalteng.com / Kompas)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved