Fredy Pratama Diburu Polisi, Aset Rp 43,930 Miliar Mulai Shanghai Palace Hingga Beluga Cafe Disita

Berikut aset sitaan hasil sindikat narkoba internasional yang diduga melibatkan Fredy Pratama alias Miming alias Fredy Miming alias Wang Xiang Ming.

Editor: Nia Kurniawan
BANJARMASINPOST.CO.ID/EKA PERTIWI
Inilah barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil sindikat narkoba internasional dari Fredy Pratama alias Miming alias Fredy Miming alias Wang Xiang Ming saat di halaman Shanghai Palace Restauran, Jalan HJ Djok Mentaya, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (12/9/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Shanghai Palace Restauran Banjarmasin, Beluga Cafe and Lounge dan Hotel Mentaya Inn di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin seluas 374 disita polisi.

Ya, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan merilis barang bukti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil sindikat narkoba internasional yang diduga melibatkan Fredy Pratama alias Miming alias Fredy Miming alias Wang Xiang Ming, Selasa (12/9/2023).

Berikut rincian lengkap aset sitaan hasil sindikat narkoba internasional yang diduga melibatkan Fredy Pratama alias Miming alias Fredy Miming alias Wang Xiang Ming.

Rinciannya, tanah dan bangunan dengan Surat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 17010505302382 atas nama Lian Silas yang lokasinya di Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, seluas 1.458 meter persegi. 

Baca juga: Daftar Sitaan Polisi di Shanghai Palace Banjarmasin, Beluga Cafe and Lounge Hingga Aset Mewah

Kemudian, tanah dan bangunan hak milik 12010502100003 atas nama Yunita di Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, seluas 258 meter persegi. 

Selanjutnya, tanah dan bangunan SHM 1179 atas nama Tri Wahyuning Tirto Handono di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, seluas 117 meter persegi. 

Tanah dan bangunan hak milik 17010401101022 atas nama Marisa Pratama di Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, seluas 123 meter persegi. 

Tanah dan bangunan hak milik 17010401101935 atas nama Marisa Pratama di Kelurahan Kuin Utara seluas 200 meter persegi. 

Kemudian, tanah bangunan atas nama Marisa Pratama dengan bukti hak milik nomor 171179491199826 di Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, seluas 5.538 meter persegi. 

Tanah dan Bangunan SHM 754 atas nama Yunita di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjar Timur, seluas 211 meter persegi. 

Tanah dan Bangunan SHM 755 atas nama Yunita di Kebun Bunga Banjarmasin seluas 209 meter persegi.

Tanah dan Bangunan hak milik 04847 atas nama Marco Chau di Kelurahan Sungai Lulut Banjarmasin seluas 211 meter persegi. 

Tanah dan bangunan hak milik 02255 dan 03303  atas nama Marco Chau di Kelurahan Pengambangan Banjarmasin seluas 29 meter persegi dan seluas 28 meter persegi. 

Tanah dan bangunan sertifkat hak guna bangunan No Hak 17020612300196 atas nama Yunita di Kertak Hanyar I Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar seluas 239 meter persegi. 

Tanah dan bangunan sertifikat hak milik No Hak 17020508112784 atas nama Lian Silas di Gambut, Kabupaten Banjar, seluas 259 meter persegi.

Serta, Shanghai Palace Restauran Banjarmasin, Beluga Cafe dan Hotel Mentaya Inn di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin seluas 374. 

Selain itu, mobil Mazda CX 5 tahun 2013, Toyota Vellfire N 83 VI tahun 2015 dan Toyota Hilux yang diamankan di wilayah Polda Kalimantan Tengah. 

Kemudian, Toyota BZX serta satu kendaraan roda dua merek BMW. 

Menurut AKBP Ernesto Saeser, pengungkapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia. 

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Kami menetapkan tersangka Fredy Pratama yang kini masih menjadi dicari," katanya. 

Hasil sitaan ini mencapai nilai Rp 43,930 miliar.

Kegiatan jajaran Polda Kalsel tersebut bertempat di halaman Shanghai Palace Restaurant di Jalan HJ Djok Mentaya, Kota Banjarmasin.

Disampaikan Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saeser, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa'i,  ada 14 barang bukti tidak bergerak dan 5 barang berupa kendaraan dalam kasus ini. 

Sosok Miming

Pejabat Mabes Polri bersama Polda Kalsel menggelar jumpa pers pengungkapan Transnational Organized Crime (TOC) alias Kejahatan terorganisasi transnasional Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan Fredy Pratama alias Miming, Selasa (12/9/2023). 

Sosok Miming mendapat sorotan warga Kalimantan Selatan.

Sebab, lelaki yang dijuluki bandar narkoba kelas kakap itu disebut kelahiran Kota Banjarmasin.

Bahkan, terkait pengungkapan kasus tersebut, polisi juga telah menyegel restoran terkenal, Shanghai Palace, di Jalan Djok Mentaya, Banjarmasin.

Selain itu, mereka juga menyita sejumlah kendaraan bermotor.

Akibat sepak terjang di dunia hitam narkoba, Fredy Pratama alias Miming alias Fredy Miming alias Wang Xiang Ming diburu interpol dari empat negara.

Tidak hanya Indonesia, tapi juga Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, dan US-DEA.

Interpol memburunya sejak dikabarkan bersembunyi di The Golden Triangle atau Segitiga Emas yang merupakan surga bandar narkotika di Asia Tenggara.

Miming diduga mengontrol pasar gelap narkoba Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya Banjarmasin, sejak 2013.

Dia pun telah lama masuk daftar buronan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Diduga, dia bersembunyi di Thailand dan telah melakukan operasi plastik untuk menghindari kejaran polisi.

Sampai saat ini, Miming masih dinyatakan buron.

Saat Selasa sore, petugas polda memasang garis polisi di rumah makan Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya, Banjarmasin.

Penyegelan itu  terkait dengan pengungkapan sindikat narkoba internasional jaringan Fredy Pratama yang berhasil dibongkar Mabes Polri.

Selain penyegelan terhadap restoran setempat, polisi juga menyegel empat unit mobil dan satu motor mewah.

Belum ada penjelasan resmi terkait penyegelan Restoran Shanghai Palace dan kaitannya dengan sosok Fredy Miming ini.

Sedangkan dari kabar yang beredar, Fredy merupakan anak pengusaha restoran setempat.

( Tribunkalteng.com / Banjarmasinpost)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved