Kurikulum Merdeka
Tugas Mandiri 1.1 PPKn Kelas X SMA/MA/SMK/MAK Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Soal Halaman 4
Tugas Mandiri 1.1 ini lengkap dengn kunci jawaban yang merujuk kepada buku PPKn Kelas X SMA/MA/SMK/MAK Kurikulum Merdeka halaman 4.
Penulis: Nor Aina | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM - Berikut Tugas Mandiri 1.1 PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) Kelas X (10) SMA/MA/SMK/MAK halaman 4.
Soal Tugas Mandiri 1.1 ini lengkap dengn kunci jawaban yang merujuk kepada buku PPKn Kelas X SMA/MA/SMK/MAK Kurikulum Merdeka halaman 4.
Kunci jawaban PPKn kelas X
SMA/MA/SMK/MAK Kurikulum Merdeka ini terdapat di bagian Bab 1 tentang Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintah Negara.
Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas VIII SMP/MTs Kurikulum Merdeka, Soal Aktivitas 2.3 Halaman 40: Ayo Diskusi
Baca juga: Kumpulan Soal Aktivitas Kelompok IPS Kelas VIII SMP/MTs Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Halaman 25
Pertanyaan Tugas Mandiri 1.1 PPKn Kelas X halaman 4 ini mengenai pertpentingnya kekuasaan negara.
Artikel ini lengkap dengan kunci jawaban soal Tugas Mandiri 1.1 PPKn Kelas X SMA/MA/SMK/MAK di halaman 4.
Kunci jawaban PPKn kelas X SMA/MA/SMK/MAK halaman 4 ini ditujukan untuk orangtua siswa dalam mengoreksi hasil jawaban anak.
Siswa terlebih dahulu dianjurkan untuk menjawab soal yang terdapat pada halaman 4 secara berkelompok.
Setelah menjawab, gunakan artikel ini untuk mengoreksi jawaban soal yang terdapat di halaman 4.
Kemungkinan akan terdapat perbedaan jawaban pada kunci jawaban PPKn kelas X halaman 4 Kurikulum Merdeka.
Itu artinya soal Tugas Mandiri 1.1 ini bersifat terbuka, sehingga tidak terpaku pada kunci jawaban yang ada di artikel ini.
Berikut soal dan kunci jawaban PPKn kelas X SMA/MA/SMK/MAK halaman 4 Kurikulum Merdeka:
A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincang- kan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu?
Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan- tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah.
Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga.
Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya.
Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang- undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273).
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat
John Locke.
Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri.
Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.
- Tugas Mandiri 1.1
Setelah membaca uraian di atas, coba kalian uraikan dalam satu paragraf mengenai pentingnya kekuasaan negara.
Informasikanlah pendapat kalian pada teman yang lainnya. Pentingnya kekuasaan negara ....................................
...................................................................................................
* Lihat Kunci Jawaban:
Pentingnya kekuasaan negara adalah kekuatan yang memaksa terlaksananya kehidupan bernegara secara tertib dan harmonis sesuai aturan yang berlaku.
Tanpa adanya kekuasaan negara maka kehidupan yang tertib dan harmonis sulit dicapai dan bisa berakibat pada terhambatnya pembangunan nasional.
Sehingga cita-cita mensejahterakan kehidupan rakyat sudah tentu sulit dicapai.
(Tribunkalteng.com/Nor Aina)
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia SMA/SMK Kelas XI Kurikulum Merdeka, Soal Kegiatan 2 Halaman 36-37 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Biologi SMA/MA Kelas XII Halaman 231 Kurikulum Merdeka, Soal Uji Kompetensi: Nomor 3 |
![]() |
---|
SOAL UAS Pendidikan Agama Kristen SMP Kelas VIII Kurikulum Merdeka, Ada Kunci Jawaban Pilihan Ganda |
![]() |
---|
Link Download Buku PDF Kurikulum Merdeka, Matpel Pendidikan Agama Kristen SMP Siswa Kelas VII - IX |
![]() |
---|
SOAL Aktivitas 4.17 Biologi SMA/MA Kelas XII Kurikulum Merdeka, Lengkap Kunci Jawaban Halaman 218 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.