Berita Kaltim

Pengedar Narkoba Dibekuk Anggota Polsek Loa Janan Kukar, Sempat Buang Sabu Dalam Kresek Bening

Pengedar Narkoba jenis sabu ditangkap anggota Polsek Loa Janan Kukar, Kaltim sabu dalam kresek bening sempat dibuang hilangkan barang bukti

Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Ilustrasi, pengedar narkoba ditangkap anggota Polsek Loa Janan Kukar, lantaran simpan puluhan paketan kecil dan sempat dibuang dalam kresek bening. 

Kemudian, uang hasil penjualan sebesar Rp 1.450.000, satu set alat hisap shabu shabu atau bong, satu buah skop sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, satu botol plastik kecil, dan satu pembungkus rokok MARLBORO filter black.

"Begitu menjelang malam, kami meluncur ke rumab Yusril. Saat kami tangkap. Yusril kedapatan memiliki 19 poket sabu. Disimpan dalam sebuah kotak rokok," ujar Andy, lagi.

Tentu saja Yusril hanya bisa tertunduk lesu. Begitu pula dengan Aris, selaku rekan bisnisnya. Kedua kolega itu pun harus rela mendekam di balik jeruji besi Polsek Loa Janan.

Keduanya kini dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, sehingga terancam hukuman penjara sampai 5 tahun lebih. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 2 Pengedar Resahkan Warga Batuah Kukar, Polisi Sita Puluhan Poket Barang Haram

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved