Berita Palangkaraya

Berkas Perkara Pencurian Handphone Dilimpahkan ke Kejari Palangkaraya, 2 Tersangka Terancam 5 Tahun

Dua tersangka kasus pencurtian terancam 5 tahun penjara, saat ini berkasnya dinyatakan lengkap sehingga dilimpahkan ke Kejari Palangkaraya.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Bripka Talenta untuk Tribunkalteng.com
Kedua tersangka pencurian handphone kasus berbeda saat hendak dilimpahkan ke Kejari Palangkaraya oleh Polsek Pahandut, Jumat (1/9/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dua tersangka kasus pencurtian terancam 5 tahun penjara, saat ini berkasnya dinyatakan lengkap sehingga dilimpahkan ke Kejari Palangkaraya.

Setelah dinyatakan lengkap dan berkas diserahkan ke Kejari Palangkaraya, kasusnya akan diambil alih oleh kejaksaan.

Polsek Pahandut Palangkaraya melimpahkan dua tersangka pencurian handphone, kepada Kejari Palangkaraya, Jumat (1/9/2023), karena pemberkasan perkaranya lengkap atau P21.

Aksi pencurian yang dilakukan terjadi di Jalan G Obos VIII, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Baca juga: Viral, Setia Saat Suka dan Duka Berbisnis, Pria Ini Beri Amplop Rp 300 Juta Sahabatnya Saat Menikah

Baca juga: Gempa Terkini Jumat 1 September 2023, Magnitudo 3,0 SR Baru Saja Guncang Pangandaran Jawa Barat

Baca juga: Lowongan Kerja Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Keamanan Siber Pendaftaran Hingga 5 September 2023

Selain itu kasus pencurian lainnya di parkiran Indomart, Jalan Yos Sudarso, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Diketahui kedua tersangka pencurian berinisial GR (56) dan U (42) yang  kedua kasus tersebut berbeda.

Hal tersebut dibenarkan  Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar bahwa proses penyidikan telah selesai.

“Proses penyidikan pun telah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II,” jelasnya.

Kapolsek Pahandut menjelaskan bahwa berkas perkara yang telah lengkap merupakan kasus yang berbeda.

Tersangka GR ditangkap atas kasus pencurian satu unit handphone milik penjaga warung di Jalan G Obos VIII.

Sedangkan tersangka U ditangkap pihak kepolisian atas kasus pencurian satu unit handphone milik mahasiswi di parkiran depan Indomart, Jalan Yos Sudarso.

“Tersangka GR melakukan aksinya pada 3 Juni 2023, sedangkan tersangka U melakukan aksi pencurian pada 3 Mei 2023 lalu,” ungkap Kompol Saiful.

Akibat aksi pencurian, kedua tersangka merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian setempat.

Korban penjaga warung yang diduga handphonenya dicuri oleh GR mengalami kerugian materil senilai Rp 4.699.000.

Kemudian korban kedua, yakni handphone mahasiswi yang diduga dicuri oleh U mengalami kerugian senilai Rp 4.7000.000.

“Akibat terjerat perkara tersebut, tersangka GR dan U pun masing-masingnya terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tutup Kompol Saiful Anwar. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved