Berita Palangkaraya
Berkas Perkara Pencurian Handphone Dilimpahkan ke Kejari Palangkaraya, 2 Tersangka Terancam 5 Tahun
Dua tersangka kasus pencurtian terancam 5 tahun penjara, saat ini berkasnya dinyatakan lengkap sehingga dilimpahkan ke Kejari Palangkaraya.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dua tersangka kasus pencurtian terancam 5 tahun penjara, saat ini berkasnya dinyatakan lengkap sehingga dilimpahkan ke Kejari Palangkaraya.
Setelah dinyatakan lengkap dan berkas diserahkan ke Kejari Palangkaraya, kasusnya akan diambil alih oleh kejaksaan.
Polsek Pahandut Palangkaraya melimpahkan dua tersangka pencurian handphone, kepada Kejari Palangkaraya, Jumat (1/9/2023), karena pemberkasan perkaranya lengkap atau P21.
Aksi pencurian yang dilakukan terjadi di Jalan G Obos VIII, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Baca juga: Viral, Setia Saat Suka dan Duka Berbisnis, Pria Ini Beri Amplop Rp 300 Juta Sahabatnya Saat Menikah
Baca juga: Gempa Terkini Jumat 1 September 2023, Magnitudo 3,0 SR Baru Saja Guncang Pangandaran Jawa Barat
Baca juga: Lowongan Kerja Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Keamanan Siber Pendaftaran Hingga 5 September 2023
Selain itu kasus pencurian lainnya di parkiran Indomart, Jalan Yos Sudarso, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Diketahui kedua tersangka pencurian berinisial GR (56) dan U (42) yang kedua kasus tersebut berbeda.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar bahwa proses penyidikan telah selesai.
“Proses penyidikan pun telah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II,” jelasnya.
Kapolsek Pahandut menjelaskan bahwa berkas perkara yang telah lengkap merupakan kasus yang berbeda.
Tersangka GR ditangkap atas kasus pencurian satu unit handphone milik penjaga warung di Jalan G Obos VIII.
Sedangkan tersangka U ditangkap pihak kepolisian atas kasus pencurian satu unit handphone milik mahasiswi di parkiran depan Indomart, Jalan Yos Sudarso.
“Tersangka GR melakukan aksinya pada 3 Juni 2023, sedangkan tersangka U melakukan aksi pencurian pada 3 Mei 2023 lalu,” ungkap Kompol Saiful.
Akibat aksi pencurian, kedua tersangka merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
Korban penjaga warung yang diduga handphonenya dicuri oleh GR mengalami kerugian materil senilai Rp 4.699.000.
Kemudian korban kedua, yakni handphone mahasiswi yang diduga dicuri oleh U mengalami kerugian senilai Rp 4.7000.000.
“Akibat terjerat perkara tersebut, tersangka GR dan U pun masing-masingnya terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tutup Kompol Saiful Anwar. (*)
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.