Mata Lokal Memilih
KPU Umumkan DCS Anggota DPRD Kota Palangkaraya, Saran dan Masukan Dibuka Hingga 23 Agustus 2023
KPU Palangkaraya umumkan daftar calon sementara atau DCS Anggota DPRD Kota Palangkaraya, Saran dan Masukan masyarakat dibuka hingga 23 Agustus 2023.
Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Daftar Calon Sementara atau DCT Anggota DPRD Kota Palangkaraya resmi diumukan KPU setempat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya umumkan informasi terkait Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kota Palangkaraya.
Pengumuman Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kota Palangkaraya merupakan salah satu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) bagi para bakal calon legislatif (Bacaleg).
KPU Kota Palangkaraya juga meminta saran dan masukan dari seluruh masyarakat Kota Palangkaraya terkait DCS Anggota DPRD Kota Palangkaraya.
Baca juga: KPU Umumkan DCS Anggota DPRD Kalteng, Masyarakat Diminta Berikan Masukan dan Saran
Baca juga: Penerimaan Perbaikan Dokumen Peserta Pemilu Resmi Ditutup, 749 Bacaleg Diverifikasi KPU Kalteng
Baca juga: Dilepas Ketua KPU dan Sekda Kabupaten, Pawai Damai Partai Politik Kapuas Berlangsung Sukses
Ketua KPU Kota Palangkaraya, Ngismatul Choiriyah menjelaskan informasi terkait pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Palangakaraya.
“Bakal calon anggota DPRD Kota Palangkaraya yang diajukan oleh partai politik (Parpol) Peserta Pemilu, telah dilakukan verifikasi secara administrasi, kemudian ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS),” jelasnya, Minggu (20/8/2023).
Ia mengungkapkan, DCS tersebut akan diumumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat mulai 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023 atau selama 5 hari.
"Ia menambahkan masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan secara tertulis," sebutnya.
Kemudian harus disertai dengan bukti identitas diric seperti KTP-el, Paspor, identitas lainnya, serta bukti relevan.
Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan melalui form tanggapan masyarakat yang ada di website https://infopemilu.kpu.go.id,” ujarnya.
Setelah daftar calon sementara diumumkan kepada masyarakat, nantinya akan memasuki tahapan pencalonan berikutnya.
“Tahapan Pemilu berikutnya adalah penyusunan rancangan DCT untuk ditetapkan menjadi DCT pada 4 Oktober sampai dengan 3 November 2023, adapun untuk daftar nama DCS dapat dilihat dari https://youtu.be/DK2jITY5U7U” tutupnya. (*)
Mata Lokal Memilih
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
DPRD Kota Palangkaraya
KPU Kota Palangkaraya
| Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
|
|---|
| KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
|
|---|
| KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
|
|---|
| KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
|
|---|
| Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.