Mata Lokal Memilih

KPU Umumkan DCS Anggota DPRD Kota Palangkaraya, Saran dan Masukan Dibuka Hingga 23 Agustus 2023

KPU Palangkaraya umumkan daftar calon sementara atau DCS Anggota DPRD Kota Palangkaraya, Saran dan Masukan masyarakat dibuka hingga 23 Agustus 2023.

Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
ISTIMEWA
Ketua KPU Kota Palangkaraya Ngismatul Choiriyah saat menginformasikan daftar calon sementara atau DCS Anggota DPRD Kota Palangkaraya secara resmi. Diungkapkannya, saran dan masukan masyarakat dibuka hingga 23 Agustus 2023 mendatang. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Daftar Calon Sementara atau DCT Anggota DPRD Kota Palangkaraya resmi diumukan KPU setempat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya umumkan informasi terkait Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kota Palangkaraya

Pengumuman Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kota Palangkaraya merupakan salah satu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) bagi para bakal calon legislatif (Bacaleg).

KPU Kota Palangkaraya juga meminta saran dan masukan dari seluruh masyarakat Kota Palangkaraya terkait DCS Anggota DPRD Kota Palangkaraya.

Baca juga: KPU Umumkan DCS Anggota DPRD Kalteng, Masyarakat Diminta Berikan Masukan dan Saran

Baca juga: Penerimaan Perbaikan Dokumen Peserta Pemilu Resmi Ditutup, 749 Bacaleg Diverifikasi KPU Kalteng

Baca juga: Dilepas Ketua KPU dan Sekda Kabupaten,  Pawai Damai Partai Politik Kapuas Berlangsung Sukses

Ketua KPU Kota Palangkaraya, Ngismatul Choiriyah menjelaskan informasi terkait pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Palangakaraya.

“Bakal calon anggota DPRD Kota Palangkaraya yang diajukan oleh partai politik (Parpol) Peserta Pemilu, telah dilakukan verifikasi secara administrasi, kemudian ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS),” jelasnya, Minggu (20/8/2023).

Ia mengungkapkan, DCS tersebut akan diumumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat mulai 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023 atau selama 5 hari.

"Ia menambahkan masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan secara tertulis," sebutnya.

Kemudian harus disertai dengan bukti identitas diric seperti KTP-el, Paspor, identitas lainnya, serta bukti relevan.

Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan melalui form tanggapan masyarakat yang ada di website https://infopemilu.kpu.go.id,” ujarnya.

Setelah daftar calon sementara diumumkan kepada masyarakat, nantinya akan memasuki tahapan pencalonan berikutnya.

“Tahapan Pemilu berikutnya adalah penyusunan rancangan DCT untuk ditetapkan menjadi DCT pada 4 Oktober sampai dengan 3 November 2023, adapun untuk daftar nama DCS dapat dilihat dari https://youtu.be/DK2jITY5U7U” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved