Kobar Marunting Batu Aji

Pemkab Kobar Ajukan Tiga Ranperda ke DPRD 

Pemkab Kobar mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD setempat pada rapat paripurna, Kamis (3/8/2023)

Editor: Dwi Sudarlan
Istimewa
Plh Sekda Kobar Juni Gultom menyerahkan nota pengajuan tiga Ranperda kepada DPRD. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALANBUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD setempat pada rapat paripurna, Kamis (3/8/2023).

Pj Bupati Kabar Budi Santosa yang diwakili Plh Sekda Juni Gultom menyampaikan pidato pengantar tiga buah Ranperda, yakni:

1. Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

2. Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

3. Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.

"Rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 diajukan oleh pemimpin daerah, karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD tahun 2023," ujarnya.

Kemudian, diperlukannya pergeseran anggaran antarorganisasi, antarprogram, antarkegiatan serta antarjenis belanja untuk pencapaian target kinerja.

Keperluan anggaran wajib mengikat serta kebutuhan mendesak dan penggunaan Silpa Tahun Anggaran sebelumnya, untuk pelaksanaan program kegiatan tahun 2023.

Untuk Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi, teratur dan prasarana utilitas yang memadai.

"Pemda memiliki kewajiban untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat, sebagai bentuk pemenuhan hak warga negara atas tempat tinggal yang layak serta menjamin kepastian bermukim. Ini  wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan perumahan dan kawasan Pemukiman yang terbaru dan berkelanjutan," katanya.

Kemudian, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pungutan guna mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.

Sekaligus juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, dalam berkontribusi bagi pembangunan daerah berdasarkan keseimbangan antara objek dan tarif dari pajak daerah dan retribusi daerah.

Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kemandirian dan pelayanan kepada masyarakat serta menyesuaikan dengan hasil pemetaan potensi.

"Saya berharap semoga anggota dewan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat membahas 3 Ranperda yang kami ajukan ini pada tahapan-tahapan selanjutnya, dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," ucap Juni Gultom. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved