Berita Kalbar
Berulang Kali Rudapaksa Anak Didiknya di Hotel dan Rumah, Oknum Pendidik di Pontianak Dibekuk
Berulang Kali Rudapaksa Anak Didiknya di Hotel dan Rumah Oknum Pendidik di Pontianak Dibekuk
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK - Berulang Kali Rudapaksa Anak Didiknya di Hotel dan Rumah, seorang Oknum Pendidik di Pontianak dibekuk petugas.
Akibat perbuatan asusila yang dilakukan seorang Oknum Pendidik di Pontianak tersebut, saat ini dia harus berurusan dengan polisi.
Oknum Pendidik di Pontianak berinisial HS berusia 46 tahun tersebut saat ini mendekam di kamar tahanan untuk menjalani proses hukum.
Menyetubuhi siswinya hingga berkali- kali, Seorang oknum pendidik di Pontianak ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak.
Baca juga: Olah TKP Kebakaran Flamboyan Bawah Palangkaraya, Dugaan Arus Pendek Listrik Barang Bukti Diamankan
Baca juga: Semarakkan Hari Kemenkumham RI Ke-78, Imigrasi Palangkaraya Gelar “Layanan Paspor Merdeka"
Baca juga: Meriahkan Hari Anak Nasional 2023, Bunda PAUD Bersama Disdik Kotim Gelar Berbagai Lomba
Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka yang berinisial HS (46) di hotel hingga dirumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengungkapkan bahwa saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.
Kompol Tri mengungkapkan dari pemeriksaan saksi, korban dan tersangka, terkuak bahwa pelaku telah menyetubuhi korban hingga 5 kali.
Dua kali dilakukan pelaku di hotel dan 3 kali di rumah tersangka.
"Kejadian persetubuhan ini terjadi pada sekira bulan Juli 2022, dimana saat itu korban masih berusia 17 tahun, dan atas kasus ini kami telah memeriksa saksi - saksi, melakukan olah TKP, dan Visum, hasil visum dinyatakan oleh dokter ada luka yang diakibatkan oleh rudapaksa" ungkap Kompol Tri, Rabu 2 Agustus 2023.
Berdasarkan pemeriksaan terkuak modus pelaku yang merupakan oknum pendidik ini mengeluarkan bujuk rayu serta ancaman untuk memperdaya korban memenuhi hasrat bejatnya.
"Korban merupakan anak didiknya, ada bujuk rayu disana, sebelum pelaku ini melakukan aksinya ada unsur paksaan, dalam artian ada kata - kata yang dikeluarkan pelaku, sehingga korban merasa takut dan membiarkan dirinya disetubuhi, " ungkapnya.
Kasus ini sendiri terkuak saat orang tua korban merasa perilaku putrinya berbeda, kemudian saat pihak keluarga mencari tahu, terkuaklah bahwa korban telah menjadi korban persetubuhan.
Terhadap tersangka oknum pendidik ini, Kompol Tri menegaskan pihaknya mengenakan pasal Pasal 81 ayat 1, UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS : Oknum Pendidik di Pontianak Berulang Kali Rudapaksa Anak Didiknya, .
| Terdampak Ablasi Sungai Kubu Raya Kalbar, 3 Rumah Ambruk dan 2 Rusak Berat, Polisi Bantu Evakuasi |
|
|---|
| Terlindas Truk di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Seorang Pemotor Pelajar Pria Meninggal Dunia |
|
|---|
| Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi Kalbar, Terungkap Fakta Kronologi |
|
|---|
| Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Kalbar Korban Asusila Ayah Tiri dan Kakek dan Tetangga Hingga Idap PMS |
|
|---|
| Jelang Tutup Tahun, 3 Mobil Terlibat Tabrakan di Sungai Ruk Bengkayang Kalbar, 1 Unit Rusak Parah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/ilustrasi-rudapaksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.