Berita Palangkaraya
Mulai Tengah Malam Ini, Warga Palangkaraya Tak Bisa Lagi Nonton Siaran ANTV dan TV One di TV Analog
Mulai Tengah Malam Ini, Warga Palangkaraya Tak Bisa Lagi Nonton Siaran ANTV dan TV One di TV Analog

TRIBUNKALTENG.COM - Warga Palangkaraya dan sekitarnya yang selama ini biasa menonton Program siaran TV One dan ANTV melalui siaran TV Analog.
Mulai pukul 24.00 WIB tengah malam ini siaran TV One dan ANTV yang biasanya disiarkan melalui TV Analog di Palangkaraya, Kalteng dihentikan atau ditutup.
Penghentian siaran untuk dua station televisi melalui TV Analog tersebut, karena adanya perubahan siaran melalui TV Digital.
Beberapa warga Palangkaraya yang ditanya terkait penghentian siaran untuk TV One dan ANTV tersebut mengaku belum mengetahuinya.
Baca juga: Info BMKG Gempa Terkini Minggu 30 Juli 2023, Magnitudo 3,2 SR Getarkan Barat Daya Bayah Banten
Baca juga: 2 Helikopter Standby, Satgas Karhutla Kalteng Usulkan Penambahan Jika Kebakaran Sporadis
"Kami sekeluarga selama ini masih menyaksikan siaran TV One dan ANTV melalui saluran TV Analog, karena masih bisa diliat sampai sekarang," ungkap Pak Rahmat Hidayat, warga yang tinggal di Jalan Paus Raya XX Palangkaraya.
Dia malah kaget, setelah mendapat informasi mulai tengah malam ini siaran TV Analog untuk TV One dan ANTV akan ditutup untuk wilayah Palangkaraya.
"Iyalah, berarti ada dua siaran TV Analog yang dihentikan penyiaarannya mulai malam ini TV One dan ANTV, kami baru tau malam ini," ungkap Rahmat, Minggu (30/7/2023) malam.
Sementara itu, informasi yang didapat menyebutkan, penghentian siaran TV Analog tersebut karena adanya perpindahan ke siaran TV Digital.
Siaran ANTV dan TV One akan tetap dapat dinikmati warga Palangkaraya melalui siaran TV Digital. Bukan hanya di Palangkaraya, Kalteng saja termasuk di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali Kesra, Ambon, Papua dan sekitarnya.
Mulai 30 Juli 2023 pukul 24.00 waktu setempat siaran analog ANTV akan dimatikan dan hanya dapat dinikmati melalui siaran digital.
Daerah-daerah yang akan bersiaran digital meliputi Medan UHF 40, Banda Aceh UHF 38, Pematang Siantar UHF 35, Padang UHF 40, Pekanbaru UHF 45, Lampung UHF 36, Solok UHF 40, Pandai Sikat UHF 40, Batam UHF 46, Jambi UHF 32, Bengkulu UHF 40, Babel UHF 36.
Demikian juga di Samarinda UHF 42, Banjarmasin UHF 43, Balikpapan UHF 42, Tarakan UHF 39, Nunukan UHF 38, Pontianak UHF 41, Palangkaraya UHF 42, Manado UHF 35, Gorontalo UHF 31, Palu UHF 44, Mamuju UHF 37, Kendari UHF 39, Makassar UHF 40, Jayapura UHF 34, Ambon UHF 45, Ternate UHF 40, Kupang UHF 35, Mataram UHF 38, dan Bali UHF 42.
Manager Corporate Communication ANTV Riyandri Tjahjadi, mengungkapkan, pihaknya mematikan siaran TV melalui jalur Analog mulai tanggal 30 Juli 2023 Pukul 24.00 malam ini.
Baca juga: Info BMKG Gempa Terkini Minggu 30 Juli 2023, Magnitudo 3,2 SR Getarkan Barat Daya Bayah Banten
Baca juga: Masa Jabatan 10 Kepala Daerah di Kalteng Berakhir 24 September 2023, Ini Penjelasan Sekda Provinsi
"Kami akan mematikan seluruh siaran analog di daerah luar pulau Jawa. Untuk dapat menikmati kembali kelanjutan dan keseruan dari serial-serial keren unggulan ANTV namun harus melakukan scan ulang perangkat set top box (STB) yang sebelumnya sudah dihubungkan ke televisi,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, agar dapat mengakses siaran digital tersebut pastikan pemirsa melakukan scan ulang Set Top Box (STB).
Riyandri berharap dengan hadirnya siaran digital ANTV dan TV One di berbagai daerah di luar pulau Jawa tersebut diharapkan dapat semakin menjangkau pemirsa setia hingga keplosok-plosok dan dapat menghibur pemirsa melalui program-program unggulan. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.