Kobar Marunting Batu Aji
Pemkab dan DPRD Kobar Sepakati Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2023
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab dan DPRD Kobar tentang Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2023
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023.
Kesepakatan itu diputuskan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali dan dihadiri Pj Bupati Budi Santosa, anggota DPRD, Asisten, pimpinan OPD dan jajaran aparat penegak hukum, Rabu (26/7/2023).
Dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Pj Bupati dan Pimpinan DPRD Kobar, target pendapatan daerah sebesar Rp 1.535.920.249.000, bertambah sebesar Rp 35.278.730.000 dari APBD murni Tahun Anggaran 2023.
Kemudian, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1.668.180.096.600, bertambah sebesar Rp148.607.181.600 dari APBD murni Tahun Anggaran 2023.
Adapun selisih antara target pendapatan daerah dan alokasi belanja daerah menghasilkan defisit sebesar Rp 132.259.847.600.
Defisit ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp161.848.117.954 yang bersumber dari selisih antara penerimaan pembiayaan sebesar Rp 201.848.117.954 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 40.000.000.000. Adapun sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 29.588.270.354.
Usai penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Pj Bupati Kobar Budi Santosa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang berama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif.
"Penandatanganan perubahan KUA dan PPAS Ta 2023 ini membuktikan, bahwa semangat kemitraan sinergitas antara pemerintah dan DPRD terus dapat terjaga dengan baik. Kita berharap kondisi harmonis ini menjadi modal utama untuk membangun Kobar," kata Budi Santosa.

Dengan mengacu pada penyusunan kebijakan, diharapkan segala sumber daya dan kemampuan keuangan diarahkan secara efektif dan efisien.
Tujuannya, pencapaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang dituangkan dalam perubahan kebijakan umum APBD KUA dan PPAS, lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Oleh sebab itu sebagaimana komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam mencapai target pendapatan diperlukan peningkatan kinerja seluruh perangkat daerah.
"Ini khususnya yang mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai pengelola pendapatan daerah agar target yang ditetapkan dapat tercapai sehingga pengeluaran daerah yang telah dialokasikan dalam APBD dapat dilaksanakan," ucap Budi Santosa. (*)
KTNA Kalteng Beri Dukungan Pemkab Kobar Pertahankan Aset soal Putusan Sengketa Lahan Demplot |
![]() |
---|
Pemkab Kobar Kecewa Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Wabup: Cederai Keadilan Masyarakat |
![]() |
---|
PEDA KTNA XIV Kalteng Resmi Dibuka, Bupati Kobar Harap Pertanian Semakin Kuat dan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Gubernur Kalteng Tekankan Kedaulatan Pangan saat Buka PEDA Petani Nelayan XIV di Pangkalan Bun Kobar |
![]() |
---|
Bupati Kobar Ajak ASN Jadi Teladan pada Pekan Panutan Pajak Daerah 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.