Aksi Sekretaris MA Hasbi Hasan Berujung di Penjara KPK, Tersangka Ke-17 Suap Pengurusan Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, ke penjara

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews.com/Ilham Ryan Pratama
Sekretaris MA Hasbi Hasan (tengah) dijebloskan ke penjara oleh KPK, Rabu (12/7/2023). 

Sekitar Maret 2022, atas perintah Heryanto kemudian Yosep mengirimkan foto tangkapan layar susunan majelis hakim tingkat kasasi ke Dadan Tri.

Tidak berapa lama kemudian, Heryanto berinisiatif untuk mempertemukan Dadan dengan Yosep di kantor milik Yosep yang berada di Rumah Pancaila Semarang, Kota Semarang.

"Di pertemuan yang dihadiri langsung HT, DTY dan TYP yang mana sebagai bentuk keseriusan DTY untuk mengawal proses kasasi, di hadapan HT dan TYP terjalin percakapan telepon antara DTY dan HH dengan meminta HH untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara HT di Mahkamah Agung dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang," ungkap Firli.

Dalam komunikasi itu, Hasbi sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto.

Atas “pengawalan” dari Hasbi dan Dadan, putusan pidana yang diinginkan Heryanto terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara.

"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar," kata Firli.

Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi sejumlah sekitar Rp 3 miliar.

"KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Firli. (*)

 

( Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved