Kotim Habaring Hurung

Isi Kekosongan Jabatan Pasca Mundur Demi Mencaleg, Bupati H Halikinnor Lantik Delapan Pj Kades Kotim

Delapan penjabat (Pj) kepala desa (Kades) dilantik Bupati Kotim H Halikinnor untuk mengisi kekosongan jabatan kades yang mundur untuk mencaleg.

Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Devita Maulina
Bupati Kotim H Halikinnor melantik 8 Pj Kades untuk mengisi posisi kades yang kosong ditinggal mencaleg. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Delapan penjabat (Pj) kepala desa (Kades) dilantik Bupati Kotim H Halikinnor untuk mengisi kekosongan jabatan kades yang mundur untuk mencaleg.

Pelantikan Pj Kades di Kotim tersebut merupakan pelantikan lanjutan, setelah sebelumnya dilaksanakan pelantikan 3 Pj Kades dengan alasan yang sama.

Pelantikan kali ini dilaksanakan di Halaman Kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit langsung dilakukan Bupati Kotim H Halikinnor.

“Hari ini saya telah melantik 8 Pj Kades sehubungan dengan adanya kades yang mundur untuk mencaleg, sesuai ketentuan kami harus mengganti dan melantik Pj Kades supaya roda pemerintahan di desa yang bersangkutan tetap berjalan, aman, dan kondusif,” kata Halikinnor, Rabu (05/07/2023).

Baca juga: Suhardi PAW Anggota DPRD Kalteng Gantikan Andina Theresia Narang, Begini Proses di KPU Kalteng

Baca juga: Ditinggal Mencaleg, 9 Kades di Kotim Masih Kosong, Pelantikan Penjabat Menyesuaikan Jadwal Bupati

Baca juga: Belasan Kades di Kotim Mundur Mencaleg, DPMD Sebut Ada Dua Kriteria Pengunduran Diri

Sehubungan dengan pelantikan 8 Pj Kades ini ada beberapa pesan yang disampaikan oleh orang nomor satu di Kotim ini.

Pertama para Pj Kades diminta untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai Kades, karena hak, kewajiban dan tanggung jawab sama dengan Kades definitif.

Kedua, dikarenakan ada Pj Kades merupakan PNS yang ditugaskan di kecamatan dan jabatan PNS tersebut pun masih berjalan, maka diharap yang bersangkutan bisa membagi waktu dalam pelaksanaan tugas.

Ketiga, Pj Kades harus berkoordinasi dengan Camat maupun Pemkab dalam pengambilan keputusan, contohnya ingin mengganti perangkat desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Meski pun, dalam hal ini Bupati menekankan bahwa Pj Kades diharap tidak melakukan pergantian perangkat desa maupun BPD, karena mereka telah dipilih melalui seleksi dan sesuai ketentuan.

Namun, Pj Kades boleh mengajukan pergantian perangkat desa atau BPD apabila ada alasan mendesak, seperti pengunduran diri, meninggal dunia, atau yang bersangkutan tidak sejalan dengan roda pemerintahan.

“Kalau ada alasan-asalan yang mendesak bisa kami pertimbangkan, tapi kami berharap tidak ada pergantian perangkat selama Pj Kades menjabat,” ujarnya.

Disamping itu, Halikinnor meminta untuk beberapa Pj Kades yang dilantik agar segera menyiapkan panitia untuk Penggantian Antar Waktu (PAW).

Karena untuk mantan kades yang masa jabatannya tersisa kurang dari 1 tahun maka akan ditunjuk Pj Kades sampai ditetapkannya Kades Definitif atau Pilkades Serentak di 77 Desa pada 23 September 2023 mendatang.

Sedangkan, yang lebih dari 1 tahun akan ditunjuk Pj sementara lalu dilaksanakan Pilkades Antar Waktu (PAW).

Orang yang ditunjuk sebagai Pj wajib berstatus PNS dan tidak boleh dari sekretaris desa, kasi dan kaur. PNS ini nanti akan ditentukan oleh pimpinan, dalam hal ini Bupati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved