Berita Palangkaraya

Terjaring Patroli Simpatik, Dua Pengendara Motor Pakai Knalpot Brong Ditindak Polantas Palangkaraya

Dua orang Remaja yang mengendarai motor memakai Knalpot Brong ditindak Polantas Palangkaraya saat terjaring patroli simpatik.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Satlantas Polresta Palangkaraya
Pengendara di Palangkaraya terjaring Patroli Simpatik Satlantas Polresta Palangkaraya, Kamis (29/6/2023). Pengendara sepeda motor ini gunakan knalpot brong. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Terjaring Patroli Simpatik Polresta Palangkaraya, dua pengendara sepeda motor pakai Knalpot Brong ditindak Polantas Palangkaraya.

Penindakan oleh Polantas Palangkaraya tersebut dilakukan, karena pengendara tersebut menggunakan knalpot brong di jalan Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (29/6/2023).

Kedua pengendara yang masih remaja tersebut harus rela knalpot brong miliknya disita oleh Polantas Palangkaraya, karena menyalahi aturan.

Pasalnya penggunaan knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, karena suaranya yang berisik membuat pengendara kaget dan rawan terjatuh.

Baca juga: Pelaku Penusukan Seorang Warga Banjarmasin di Jalan Hauling Tapin Dibekuk, Sempat 3 Hari Diburu

Baca juga: Lowongan Kerja Kementerian PAN-RB, Posisi Tenaga Ahli Penerjemah Bahasa dan Ahli Digital Government

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Biro Klasifikasi Indonesia Atau PT BKI, Lulusan Sarjana S1 Teknik Pengapalan

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatlantas AKP Salahiddin mengatakan akan terus menindak para pengendara yang menggunakan knalpot brong.

“Patroli Simpatik tentunya rutin dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Palangkaraya, kali ini tujuannya melewati Jalan Yos Sudarso, Jalan Tjilik Riwut, Jalan S Patman, dan Jalan Ahmad Yani,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik.

“Kedua pemuda tersebut kedapatan petugas menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar motor,” ungkap AKP Salahiddin.

terjaring iddfif
Terjaring Patroli Simpatik Polresta Palangkaraya, dua pengendara sepeda motor pakai Knalpot Brong ditindak Polantas Palangkaraya. Satlantas Polresta Palangkaraya.

Lebih lanjut, ia meminta kepada dua remaja tersebut untuk mencopot knalpotnya dan membawa knalpot standar.

Setelah knalpot diganti, petugas meminta kedua pemuda tersebut membuat surat pernyataan tertulis.

“Surat pernyataan tersebut berisi para pemgendara tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan,” ungkap Kasatlantas.

Dirinya memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kota Palangkaraya terutama para remaja.

“Pada para remaja diharapkan tidak menggunakan knalpot brong, serta melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu dan membahayakan pengendara lain seperti kebut-kebutan dan balapan liar,” pinta AKP Salahiddin.

Pasalnya hal tersebut telah ada larangannya, yakni pada pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam UU Lantas,” tutup AKP Salahiddin. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved