Berita Palangkaraya
Terjaring Patroli Simpatik, Dua Pengendara Motor Pakai Knalpot Brong Ditindak Polantas Palangkaraya
Dua orang Remaja yang mengendarai motor memakai Knalpot Brong ditindak Polantas Palangkaraya saat terjaring patroli simpatik.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Terjaring Patroli Simpatik Polresta Palangkaraya, dua pengendara sepeda motor pakai Knalpot Brong ditindak Polantas Palangkaraya.
Penindakan oleh Polantas Palangkaraya tersebut dilakukan, karena pengendara tersebut menggunakan knalpot brong di jalan Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (29/6/2023).
Kedua pengendara yang masih remaja tersebut harus rela knalpot brong miliknya disita oleh Polantas Palangkaraya, karena menyalahi aturan.
Pasalnya penggunaan knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, karena suaranya yang berisik membuat pengendara kaget dan rawan terjatuh.
Baca juga: Pelaku Penusukan Seorang Warga Banjarmasin di Jalan Hauling Tapin Dibekuk, Sempat 3 Hari Diburu
Baca juga: Lowongan Kerja Kementerian PAN-RB, Posisi Tenaga Ahli Penerjemah Bahasa dan Ahli Digital Government
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Biro Klasifikasi Indonesia Atau PT BKI, Lulusan Sarjana S1 Teknik Pengapalan
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatlantas AKP Salahiddin mengatakan akan terus menindak para pengendara yang menggunakan knalpot brong.
“Patroli Simpatik tentunya rutin dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Palangkaraya, kali ini tujuannya melewati Jalan Yos Sudarso, Jalan Tjilik Riwut, Jalan S Patman, dan Jalan Ahmad Yani,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik.
“Kedua pemuda tersebut kedapatan petugas menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar motor,” ungkap AKP Salahiddin.

Lebih lanjut, ia meminta kepada dua remaja tersebut untuk mencopot knalpotnya dan membawa knalpot standar.
Setelah knalpot diganti, petugas meminta kedua pemuda tersebut membuat surat pernyataan tertulis.
“Surat pernyataan tersebut berisi para pemgendara tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan,” ungkap Kasatlantas.
Dirinya memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kota Palangkaraya terutama para remaja.
“Pada para remaja diharapkan tidak menggunakan knalpot brong, serta melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu dan membahayakan pengendara lain seperti kebut-kebutan dan balapan liar,” pinta AKP Salahiddin.
Pasalnya hal tersebut telah ada larangannya, yakni pada pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam UU Lantas,” tutup AKP Salahiddin. (*)
pengendara motor
knalpot brong
Tribun Kalteng.com
berita Tribun Kalteng
Polantas Palangkaraya
Patroli Simpatik di Kota Palangkaraya
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.