Video, Ngamuk Bawa Sajam di Jalan Raya Kayu Aya Seminyak Badung Bali, WNA Kanada Akan Dideportasi

Video, ngamuk bawa sajam di Jalan Raya Kayu Aya Seminyak Badung Bali, seorang WNA asal Kanada Akan Dideportasi

Editor: Fathurahman

TRIBUNKALTENG.COM, MANGUPURA - Video, ngamuk bawa sajam di Jalan Raya Kayu Aya Seminyak Badung Bali, seorang WNA asal Kanada Akan Dideportasi.

Pria bule asal kanada tersebut sempat diamankan petugas namun tidak dilakukan penahanan dan rencananya  akan dilakukan deportasi.

Saat mengamuk membawa sajam di Jalan Raya Kayu Aya Seminyak Badung Bali, bule tersebut dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

Pria berinisial M (31) yang merupakan Warga Negara Asing ( WNA) asal Kanada tidak dilakukan penahanan oleh Polres Badung meski sempat mengamuk di dengan menggunakan senjata tajam.

Baca juga: Gempa Terkini Senin 12 Juni 2023, Guncang Barat Laut Maluku Tenggara Barat Dengan Magnitudo 5.1 SR

Kendati demikian, WNA tersebut langsung diserahkan ke Imigrasi dan akan dilakukan deportasi secepatnya.

Pelaku akan dikenakan pasal 172 KUHP atau Pasal 502 KUHP atau mengganggu ketertiban umum.

Selanjutnya, terkait dengan Undang-Undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Karena memang saat ini, barang bukti yang diduga pisau atau senjata tajam saat ini kita belum temukan,” ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK Senin 12 Juni 2023.

Pihaknya pun mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan upaya selanjutnya seperti deportasi.

“Deportasi akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. Saat ini masih dalam proses,” kata orang nomor satu di Polres Badung itu.

Baca juga: Mobil Google Maps di Malang Nyasar Hingga Terjun ke Jurang, Video Evakuasi Viral di Media Sosial

Sementara itu, Kabid intel Dakim imigrasi Ngurah Rai Denpasar, Gilang Danur Dara yang turut mendampingi Kapolres mengaku bahwa Mohamed merupakan warga negara Kanada.

Bahkan izin tinggalnya kitas investor dari dari tahun 2021.

“Jadi WNA ini masuk tahun 2021 lalu, dalam rangka investasi,” jelasnya.

Pihaknya mengakui, bahwa WNA tersebut memang melakukan tindakan berbahaya, dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia sehingga sudah sudah sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 UU tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Jadi sudah ada rekomendasi dari pihak Polri untuk dilakukan pendeportasian,” beber Gilang.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved