Berita Kaltim
Diduga Cekoki Balita Pakai Sabu di Samarinda, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap 3 orang tetapkan tersangka diduga cecoki balita sabu. terancam 10 tahun penjara pada tersangka
Editor:
Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Balita laki-laki 3 tahun di Samarinda, Kaltim dicekoki pakai sabu oleh tetangganya sendiri.3 orang jadi tersangka terancam 10 tahun penjara.
Sebelum TR, polisi lebih dulu telah menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Tapi masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan," bebernya.
Ia juga menambahkan bahwa TR telah menjalani pemeriksaan urine dan masih menunggu hasil.
Dalam kasus ini TR disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tersangka yang Diduga Mencekok Balita Pakai Air Campur Sabu di Samarinda, Terancam 10 Tahun Penjara,
Halaman 3 dari 3
Tags
Satresnarkoba Polresta Samarinda
balita laki-laki
sabu
Kecamatan Samarinda Utara
air campur sabu
Tribunkalteng.com
Berita Terkait: #Berita Kaltim
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.