Berita Kaltim

Diduga Cekoki Balita Pakai Sabu di Samarinda, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap 3 orang tetapkan tersangka diduga cecoki balita sabu. terancam 10 tahun penjara pada tersangka

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Balita laki-laki 3 tahun di Samarinda, Kaltim dicekoki pakai sabu oleh tetangganya sendiri.3 orang jadi tersangka terancam 10 tahun penjara. 

Sebelum TR, polisi lebih dulu telah menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Tapi masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan," bebernya.

Ia juga menambahkan bahwa TR telah menjalani pemeriksaan urine dan masih menunggu hasil.

Dalam kasus ini TR disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tersangka yang Diduga Mencekok Balita Pakai Air Campur Sabu di Samarinda, Terancam 10 Tahun Penjara,

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved