Berita Kalsel

Terdakwa Kasus Sabu 20 Kg dari Kota Medan Jalani Sidang Perdana di PN Banjarmasin, Mengaku Kurir

Terdakwa kasus 20 kg sabu dari Kota Medan digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan mendengarkan dakwaan dan keterangan saksi

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. terdakwa kasus 20 kg sabu dari Kota Medan di gelar sidang perdana di PN Banjarmasin, Kalsel. 

Kedua terdakwa pun membenarkan keterangan yang diberikan oleh kedua saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Pria Paruh Baya di HSU Ditangkap Polisi Nyamar jadi Pembeli, 5 Paket Sabu Diamankan

Baca juga: Curanmor di Malinau, Tersangka Ada Anak di Bawah Umur, Diduga Aksi Dilakukan Untuk Beli Narkoba

Mereka mengikuti persidangannya secara virtual dari Lapas Kelas II A Banjarmasin.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian.

Ditemui usia sidang, JPU yakni Thomo membenarkan beberapa fakta yang terungkap di dalam persidangan, khususnya keterangan dari saksi.

"Dari keterangan saksi di persidangan, memang barang ini bukan milik mereka (terdakwa,red). Mereka hanya mengantarkan dan diiming-imingi dengan upah yang besar," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembawa Sabu 20 Kg dari Kota Medan Mulai Disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin,

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved