Berita Kalsel
Terdakwa Kasus Sabu 20 Kg dari Kota Medan Jalani Sidang Perdana di PN Banjarmasin, Mengaku Kurir
Terdakwa kasus 20 kg sabu dari Kota Medan digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan mendengarkan dakwaan dan keterangan saksi
Kedua terdakwa pun membenarkan keterangan yang diberikan oleh kedua saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Pria Paruh Baya di HSU Ditangkap Polisi Nyamar jadi Pembeli, 5 Paket Sabu Diamankan
Baca juga: Curanmor di Malinau, Tersangka Ada Anak di Bawah Umur, Diduga Aksi Dilakukan Untuk Beli Narkoba
Mereka mengikuti persidangannya secara virtual dari Lapas Kelas II A Banjarmasin.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian.
Ditemui usia sidang, JPU yakni Thomo membenarkan beberapa fakta yang terungkap di dalam persidangan, khususnya keterangan dari saksi.
"Dari keterangan saksi di persidangan, memang barang ini bukan milik mereka (terdakwa,red). Mereka hanya mengantarkan dan diiming-imingi dengan upah yang besar," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembawa Sabu 20 Kg dari Kota Medan Mulai Disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin,
| PROFIL ULM, Gelar 17 Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat Picu Reaksi Prof Udiansyah dan BEM |
|
|---|
| PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
|
|---|
| Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
|
|---|
| Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
|
|---|
| HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/sidang-beororo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.