Berita Kalsel

Terdakwa Kasus Sabu 20 Kg dari Kota Medan Jalani Sidang Perdana di PN Banjarmasin, Mengaku Kurir

Terdakwa kasus 20 kg sabu dari Kota Medan digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan mendengarkan dakwaan dan keterangan saksi

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. terdakwa kasus 20 kg sabu dari Kota Medan di gelar sidang perdana di PN Banjarmasin, Kalsel. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN – Di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kedua terdakwa pembawa narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 20 kg, yakni Arief Riyadi dan Abdul Sani menjalani sidang perdana.

Namun begitu pasal yang dikenakan kedua terdakwa terancam hukuman berat.

Arief dan Sani didakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 Ayat 3 Junto 132 Ayat 1 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian untuk subsidernya didakwa dengan Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman mulai dari minimal 6 tahun penjara, 20 tahun penjara, seumur hidup hingga maksimal hukuman mati.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thomo dalam sidang pertama untuk perkara ini di PN Banjarmasin, Rabu (5/4/2023) siang.

Baca juga: Kawasan Pertambangan di Kalteng, Diduga Kini Jadi Tempat Peredaran Narkoba Jenis Sabu

Baca juga: Pria di Tana Tidung Digerebek Polisi Usai Pakai Narkoba, Alasan untuk Stamina Kuat

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa Arief (terdakwa I) dan Sani (terdakwa II) melalui kuasa hukumnya, tidak melakukan eksepsi.

Majelis Hakim yang diketuai oleh I Gede Yuliarta pun langsung melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dua personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel yang ikut melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa, yakni Gusti Ridho dan Miko, secara bergantian memberikan keterangan.

Keterangan saksi, diketahui bahwa kedua terdakwa ditangkap di salah satu hotel di Jalan A Yani, Kota Banjarmasin, pada 26 Desember 2022.

Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 kg jenis sabu, yang dibawa oleh kedua terdakwa dari Medan.

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui terdakwa Arief dan juga Sani ini hanyalah sebagai kurir saja, untuk mengambilnya dari Kota Medan menuju Banjarmasin.

Mereka diperintahkan oleh seseorang mengambil sabu di sebuah hotel di Kota Medan, kemudian dibawa ke Banjarmasin.

Namun baru tiba di Banjarmasin, keduanya pun diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, hingga akhirnya duduk di kursi pesakitan.

"Mereka mengaku diiming-imingi dengan upah besar, untuk bisa membeli sebuah rumah," ujar saksi Ridho.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved