Berita Kalsel

Sembunyikan Sabu Dalam Jok Motor, Pria Asal Limpasu HST Diamankan Petugas Operasi Sikat Intan

Personel Polsek Hantakan Polres Hulu Sungai Tengah atau HST menggelar operasi sikat intan 2023 di Desa Hantakan.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Personel Polsek Hantakan Polres Hulu Sungai Tengah atau HST menggelar operasi sikat intan 2023 di Desa Hantakan. 

TRIBUNKALTENG.COM, BARABAI - Personel Polsek Hantakan Polres Hulu Sungai Tengah atau HST menggelar operasi sikat intan 2023 di Desa Hantakan.

Saat melaksanakan operasi sikat intan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika.

Pelaku tindak pidana narkotika tersebut adalah seorang pria berasal dari Limpasu Hulu Sungai Tengah atau HST.

Seorang pria berinisial WK (31) diamankan personel Polsek Hantakan dalam operasi sikat intan 2023 di Desa Hantakan, tepatnya di pinggir jalan raya, Selasa, (04/04/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.

Baca juga: NEWS VIDEO, Ribuan Orang Berjubel Berobat di Markas Kostrad Cilodong, Siapa Sebenarnya Ida Dayak ?

Baca juga: Dihantam Angin Kencang Atap Gedung SPN Polda Kalbar Roboh, Kanit Provos Tertimpa Runtuhan Material

Baca juga: Cekcok Mulut Usai Tenggak Miras, Pemuda Kotabaru Kalsel Diamankan Tebas Leher Korban Hingga Tewas

Warga Desa Karau RT. 09/03 Kecamatan Limpasu ini diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Saat diamankan polisi, WK terbukti menyimpan 10 paket sabu.

Kapolsek, Ipda Bahrudin yang memimpin penangkapan tersangka mengungkapkan, penangkapan WK ini berawal saat polisi curiga karena tersangka mengendarai motor tanpa plat.

"Karena dicurigai, lalu kita hentikan dan saat diperiksa, kita temukan narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket," jelasnya. Rabu, (05/04/2023).

hbfhbh
Tersanga WK (31) pemilik sabu 10 paket, saat diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Hantakan,Selasa, (04/04/2023) sekitar pukul 16.30 Wita. Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sane

Ipda Bahrudin mengatakan sabu yang ditemukan di dalam jok sepeda motor tersangka seberat 2,79 gram.

"Barang bukti lain yang kita amankan yakni satu unit gawai merk Mitto warna merah dan uang tunai Rp. 300 ribu dari tangan pria asal Desa Karau RT. 09/03 Kecamatan Limpasu ini," lanjutnya.

Ia mengatakan saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Hantakan untuk selanjutnya diserahkan ke Polres HST guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara," jelasnya. (*)


Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Terjaring Operasi Sikat Intan 2023, Pria Asal Limpasu HST Ini Sembunyikan Sabu Dalam Jok Motor

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved