Ramadhan 2023
Jelang Mudik Lebaran THR ASN Cair Hari Ini, Cek Kategori ASN yang tak Dapat di Ramadhan 2023
Jadwal pemberian THR untuk ASN 2023 termasuk jadwal dan besaran telah diumumkan sebelumnya.
TRIBUNKALTENG.COM - Berikut pemberian THR untuk ASN 2023 termasuk jadwal dan besaran telah diumumkan sebelumnya.
Ya, kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 dari pemerintah.
Tidak serta merta semua ASN akan mendapatkan THR pada hari ini.
Namun, skema penyalurannya akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi pemerintah.
Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Fitrah Ramadhan 2023: Hukum, Waktu Pembayaran, Besaran, Penyaluran
Semua ketentuan terkait pemberian THR ASN 2023 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Rabu 29 Maret 2023.
Menurut keterangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, hari ini 4 April 2023 merupakan hari mulai dicairkannya THR ASN 2023.
ASN yang berhak menerima THR pada tahun ini adalah termasuk di antaranya ASN pusat dan daerah, anggota Polri, prajurit TNI, pejabat negara, serta pensiuanan dan penerima tunjangan.
Meskipun demikian, tidak semua ASN beruntung mendapatkan THR Lebaran 2023.
Telah teratur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, bahwa juga disebutkan ASN dengan kriteria tertentu yang tidak berhak menerima THR.
Daftar ASN yang tidak terima THR
Dilansir dari Kompas.com, Sri Mulyani menyampaikan, THR yang diberikan tahun ini terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.
Besaran tersebut masih ditambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum lainya dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) untuk yang mendapatkan tukin.
Pada Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2023, ASN yang mendapatkan THR adalah pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Namun, ada kriteria ASN yang terdiri dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak mendapat jatah THR tahun ini berdasarkan Pasal 5.
Berdasarkan PP nomor 5 Tahun 2023, berikut daftarnya:
1). Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2). Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibauar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai non-ASN yang berhak terima THR
Sementara itu, pegawai non-pegawai ASN yang belum melaksanakan tugas pokok administrasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menerima THR dan gaji ke-13 apabila:
1). Sudah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja telah dinyatakan berhak menerima THR dan/ atau gaji ke-13 Telah ditetapkan menerima THR dan/ atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2). Adapun, ayat (1) huruf b mengatur bahwa pada saat PP Nomor 15 Tahun 2023 diundangkan, pegawai non-pegawai ASN sudah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
PP 15 Tahun 2023 juga menyatakan THR dan Gaji 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam PP 15 tahun 2023 juga diatur pembayaran THR dan Gaji 13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Merujuk PP 15 Tahun 2023, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP 15 Tahun 2023.
Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP 15 Tahun 2023.
Sedangkan untuk Gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, Gaji 13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.
Di bagian akhir PP 15 Tahun 2023 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sedangkan bagi THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran tahun 2023:
Gaji pokok PNS Golongan I:
-Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
-Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
-Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
-Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
-Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
-Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
-Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
-Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
-Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
-Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
-Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
-Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
-Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
-Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
-Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
-Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
-Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2023
Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2023 adalah:
1. Tunjangan suami/istri PNS
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
2. Tunjangan anak PNS
Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.
Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan makan PNS
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
4. Tunjangan jabatan PNS
Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
-Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
-Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
-Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
-Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
-Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000
5. Tunjangan umum PNS
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.
Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
-Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
-Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
-Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
-Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000
6. Tunjangan kinerja PNS
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok.
Itulah informasi pencairan THR PNS Lebaran 2023 dan PP 15 Tahun 2023 tentang THR PNS & ASN lain 2023 serta gaji ke-13.
( Tribunkalteng.com / TribunBali)
LINK dan Jadwal Sidang Isbat Lebaran 2023 Hari ini, Pantau Hilal Idul Fitri 1 Syawal 1444 H |
![]() |
---|
Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2023 Tema Mudik Lebaran, Tanda Berakhirnya Ramadhan 1444 H |
![]() |
---|
Contoh Ucapan Tema Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023, Sambut Berakhirnya Ramadhan 1444 H |
![]() |
---|
Kumpulan Kata Bijak Penuh Makna Sambut Idul Fitri 1444 H dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Pakai Uang Bukan Beras? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.