Ramadhan 2023
Hukum Bermesraan Suami Istri di Bulan Ramadhan, Ustadz Khalid Basalamah: Yang Membatalkan Puasa
Ustadz Khalid Basalamah kini menjelaskan hukum bermesraan suami istri saat di bulan Ramadhan.
Penulis: Nor Aina | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM - Penceramah Ustadz Khalid Basalamah kini menjelaskan hukum bermesraan suami istri saat di bulan Ramadhan.
Bulan Suci Ramadhan 2023 kini tengah berjalan hingga 5 hari terhitung sejak Kamis (23/3/2023).
Di bulan Ramadhan, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah puasa.
Selain menghindari dari makan dan minum secara sengaja, ada larangan lain yang juga harus ditaati.
Baca juga: Kumpulan Doa Ramadhan 2023 Sampai Hari 30 Sesuai Sunnah, Lengkap Arab Latin dan Artinya
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah tidak berhubungan suami istri saat ibadah puasa dilaksanakan.
Karena hal itu umat Islam menjalankan ibadah puasa harus menjauhi larangan-larangan tersebut.
Hal itu dilakukan agar ibadah puasa yang dilaksanakan menjadi berkah.
Lantas bagaimana hukumnya jika bermesraan antara suami istri di bulan puasa?
Berikut ini Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum bermesraan di bulan puasa atau Ramadhan 1444 H yang dilansir melalui channel YouTube Kajian Ar-Rahman.
Menurutnya, hukum bermesraan antara suami istri di bulan puasa diperbolehkan.
Hal tersebut diperboleh dengan satu syarat, yakni tidak adanya jimak.
"Boleh, asal tidak jimak," ungkap Ustadz Khalid Basalamah.
Sebagaimana dari hadits riwayat Bukhari yang terdapat perkataan Aisyah radhiallahu anhu.
Disebutkannya, bahwa boleh saja bermesraan antara suami istri di bulan Ramadhan asal dengan syarat bisa mengontrol hawa nafsunya.
"Tidak dilarang dalam sebuah hadits Bukhari, Aisyah mengatakan Rasulullah mencumbui kami di bulan Ramadhan, tapi beliau memang seorang laki-laki yang bisa mengontrol dirinya," jelasnya.
Atas hal itu, Khalid Basalamah menyebutkan bahwa di bulan puasa, suami istri diperbolehkan untuk berpegangan tangan hingga berkata-kata sayang.
"Jadi orang kalau pegangan, ciuman, berkata-kata sayang sama suami istri, gak ada masalah," terangnya.
Kini penceramah asal Makassar ini menyebutkan hal yang membatalkan puasa bagi suami istri yang berhubungan badan.
"Yang membatalkan puasa adalah hubungan biologisnya," ucapnya.
Hal itu dilarang dilakukan bagi orang yang berpuasa mulai adzan subuh hingga magrib.
"Yang dilarang di biologis hanya pada saat puasa, pada saat adzan subuh sampai adzan magrib," katanya.
Namun, berhubungan badan bagi suami istri ini boleh dilakukan di saat usai berbuka puasa.
"Tapi setelah itu boleh berbuka puasa, boleh berhubungan setelah berbuka puasa," ujarnya.
Surat Al-Baqarah ayat 187 menjadi dalil kebolehan maupun kehalalan untuk melakukan hubungan suami istri pada waktu antara Maghrib hingga Subuh di bulan Ramadhan.
Tertuang di firman Allah SWT dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 187, berbunyi:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ
Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu,"
(*)
(Tribunkalteng.com/Nor Aina)
LINK dan Jadwal Sidang Isbat Lebaran 2023 Hari ini, Pantau Hilal Idul Fitri 1 Syawal 1444 H |
![]() |
---|
Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2023 Tema Mudik Lebaran, Tanda Berakhirnya Ramadhan 1444 H |
![]() |
---|
Contoh Ucapan Tema Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023, Sambut Berakhirnya Ramadhan 1444 H |
![]() |
---|
Kumpulan Kata Bijak Penuh Makna Sambut Idul Fitri 1444 H dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Pakai Uang Bukan Beras? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.