Berita Kaltim

Pasutri di Kelurahan Loktuan Bontang Kompak Jual Sabu, Istri Terpaksa Ikut Gegara Suami Tak Bekerja

Pasutri di Kelurahan Loktuan yang tinggal di Guntung, Bontang, Kaltim kompak jual narkoba jenis sabu, istri ikut karena suami tak lama tak bekerja

Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polres Kotabaru
Ilustrasi, pasutri di Bontang ditangkap polisi lantaran kompak jual sabu. 

Selain itu, polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa alat hisap sabu, sendok takar, timbangan digital, pinsel sebagai alat komunikasi, motor jenis Honda Scoopy, bungkusan klip kosong, dan dompet.

"Kita masih dalami keterangan. Mereka menjual pada kalangan umum," tuturnya.

Kedua terangka pun terancna dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Diciduk Polisi Gegara Jual Sabu, Pasutri di Bontang Lebaran di Penjara,

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved