Berita Kaltim

Ngaku Polisi, 2 Pelaku Begal Pengendara di Samarinda, Kepala Korban Dipukul PakaiAirsoft Gun

Pelaku Begal pengendara motor yang melintas di Jalan Mulawarman, Samarinda, Kaltim mengaku polisi, pakai airsoft gun ancam korban pengendara motor

Editor: Sri Mariati
ilustrasi/tribunnews.com
Ilustrasi, pelaku begal pengendara motor di Samarinda ditangkap polisi. sempat ancam korban pakai senjata airsoft gun. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Dua pria berinisial Fahri (34) dan Rahman (29) sebagai Pelaku Begal pengendara motor yang melintas di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur (Kaltim)

Kedua pelaku mengaku anggota Polri dalam melancarkan aksinya, pada Kamis (2/2/2023) lalu.

Kejadian berawal, saat itu keduanya berada di samping Mall Samarinda Central Plaza (SCP) dengan maksud menunggu mangsa.

Tidak berselang lama, sekitar pukul 01.00 WITA melintas dua pengendara sepeda motor yang juga berboncengan.

Karena situasi sepi keduanya pun mengejar dan menepikan kendaraan sasarannya tersebut.

"Dua pelaku ini mengaku polisi. FH (Fahri) membawa senjata jenis airsoft gun dan borgol," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya di Mapolsekta Samarinda Kota, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Polres Malinau Tangkap Para Tersangka Kasus Pencurian, 3 Orang Anak di Bawah Umur

Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan David, Mario Peragakan Rangkaian Kronologi Pemukulan, Sempat Ajak Shane

Para korban yang ketakutan pun tak berkutik. Di saat itu Fahri yang dibonceng Rahman sempat memukul kepala korban menggunakan airsoft gun yang ia bawa.

"Habis itu dua korban dibawa, alasannya ke kantor polisi. Tapi di tengah jalan keduanya meminta barang berharga korban seperti handphone dan uang tunai Rp 2 juta dan ditinggal begitu saja," urainya.

Menyadari telah menjadi korban begal, kedua pengendara itupun langsung melakukan pelaporan ke Mapolsekta Samarinda Kota.

Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hingga muncul petunjuk yang mengarah kepada para pelaku saat pihak kepolisian melihat sebuah handphone dipasarkan di media sosial dengan ciri-ciri milik korban.

Upaya pendalaman itupun membuahkan hasil. Fahri dan Rahman akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (16/3/2023), Pukul 01.00 WITA, yang mana saat itu keduanya tak dapat mengelak.

Baca juga: Buruh Serabutan di Nunukan Lakukan Asusila Kepada Gadis 13 Tahun, Modus Ayah Korban Punya Utang

Kombes Pol Ary Fadli menambahkan bahwa borgol dan senjata airsoft gun yang ada di tangan pelaku diakui diperoleh dari rekan komunitas.

"Setelah kita selidiki ternyata FH (Fahri) adalah seorang residivis kasus curanmor pada 2018 lalu," bebernya.

Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Berbekal Air Soft Gun dan Borgol, Dua Polisi Gadungan Begal Pengendara di Samping Mall SCP

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved