Berita Kalsel

Ibu Telantarkan Bayinya Depan Ruko Jalan Trikora, Dijatuhi Vonis PN Banjarbaru 2 Bulan Penjara

Akibat perbuatannya yang tega menelantarkan anak bayinya di depan ruko di Jalan Trikora Banjarbaru,Kalsel. Sang ibu dijatuhi vonis 2 bulan penjara.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI. Polsek Cempaka untuk BPost
ILUSTRASI. Bayi malang yang sempat ditelantarkan. Akibat perbuatannya yang tega menelantarkan anak bayinya di depan ruko di Jalan Trikora Banjarbaru,Kalsel. Sang ibu dijatuhi vonis 2 bulan penjara oleh PN Banjarbaru. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU - Akibat perbuatannya yang tega menelantarkan anak bayinya di depan ruko di Jalan Trikora Banjarbaru,Kalsel. Sang ibu dijatuhi vonis 2 bulan penjara.

Vonis yang diberikan hakim PN Banjarbaru tersebut sebulan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum.

Ponis yang dijatuhkan hakim tersebut atas beberapa pertimbangan, bahwa yang bersangkutan adalah ibu dari bayi yang ditelantarkan, sang ibu juga berstatus sebagai mahasiswi dan siap merawat bayinya.

SNA adalah perempuan yang diamankan karena menelantarkan bayi di depan ruko di Jalan Trikora dekat dengan Masjid Agung Al Munawwarah telah menerima hukuman atas perbuatannya.

Baca juga: VIRAL, Babi Hutan Masuk Rumah Obak-abrik Almari Kamar, Bikin Seisi Rumah Warga Banyumas Geger

Baca juga: Pembuangan Bayi di Tong Sampah di Kubu Raya Kalbar, Motif Pelaku Masih Dilakukan Pendalaman

Baca juga: Ibu Kandung Telantarkan Bayinya di Jalan Trikora, Ternyata Mahasiswi Kalteng Kuliah di Banjarbaru

Remaja 18 tahun ini, telah menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada Kamis (2/2/2023) lalu.

SNA dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim, dan divonis menjalani hukuman pidana penjara selama dua bulan.

Putusan hakim tersebut tidak terlalu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU), yakni selama tiga bulan penjara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) PN Banjarbaru, Raden Satya Adi Wicaksono, Kamis (9/3/2023).

"Tuntutan JPU kepada terpidana tiga bulan penjara, dan divonis oleh hakim dua bulan," katanya.

hbfjinffjn
Pelaku beserta barang bukti ungkapan kasus penelantaran bayi, di Jalan Trikora Banjarbaru. pelaku divonis 2 bulan penjara. Humas Polsek Banjarbaru Utara untuk Bpost

Dijelaskan Setya bahwa vonis hukuman kepada terdakwa SNA oleh hakim karena sejumlah alasan.

Pertama terpidana adalah seorang ibu, dan memiliki keinginan untuk merawat kembali anaknya.

Kemudian karena berstatus sebagai mahasiswi, belum pernah dihukum pidana penjara dan kooperatif selama persidangan.

"Terpidana juga memperlihatkan rasa penyesalannya dan mengakui semua perbuatannya," jelasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Telantarkan Bayi di Depan Ruko Jalan Trikora, Remaja 18 Tahun di Banjarbaru Divonis 2 Bulan Penjara

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved