Berita Kalrtim
Diiming-imingi Uang Diajak ke Tempat Sepi, Pria Samarinda Dibekuk Diduga Cabuli Bocah SD
Seorang bocah umur 7 tahun murid Sekolah Dasar di Tanah Merah Samarinda jadi korban pencabulan seorang pria dewasa.
TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA-Seorang bocah umur 7 tahun Murid Sekolah Dasar di Tanah Merah Samarinda jadi korban pencabulan seorang pria dewasa.
Pria berinisial DN berumur 40 tahun tersebut ditangkap, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah tersebut.
Upaya pencabulan yang dilakukan pria yang akrab dipanggil Om Galon tersebut sudah berulang kali namun tidak berhasil, sehingga akhirnya bocah yang jadi sasaran pelaku diming-imingi uang Rp 5000.
Terbujuk tawaran uang Rp 5000 tersebut, bocah tersebut dibawa ke tempat sepi, pria yang akrab disebut Om Galon tersebut lalu melaksanakan hajatnya.
Baca juga: Pengamat Politik Kalteng Sebut, Politik Uang Dalam Pemilu Berbahaya Bagi Kehidupan Demokrasi
Baca juga: Kepala BAPPILU Partai Demokrat Kalteng : Politik Uang Berpotensi Sebabkan Pemerintahan Rawan Korupsi
Baca juga: Kecelakaan Maut di Rembang Jateng, Libatkan Bus, Tronton dan Truk Gas, Tiga Orang Dinyatakan Tewas
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, akhirnya mengamankan DN (40) pelaku pencabulan terhadap seorang anak usia 7 tahun di kawasan Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Seperti diketahui perbuatan cabul tersebut dilakukan pada Jumat (17/2/2023) lalu saat bocah kelas 3 SD tersebut pulang sekolah.
Di saat itu pelaku yang akrab disapa Om Galon tersebut secara terus menerus membujuk korban agar mau diantarkan pulang.
"Korban diiming-imingi uang Rp 5 ribu. Akhirnya mau dan dibawa ke tempat sepi dan pelaku melakukan pencabulan," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
DN diamankan pada Senin (6/3/2023) lalu pada Pukul 13.00 WITA.
Ia juga membeberkan pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan warga lantaran sempat mencoba menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Namun dengan didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) kasus ini pun akhirnya sampai di meja penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda.
Atas perbuatannya DN dijerat Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman 15 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Ary Fadli.
Sementara DN saat dijumpai di Mapolresta Samarinda tak memberikan banyak tanggapan.
Namun ia mengaku menyesali perbuatannya yang didasari khilaf tersebut.
"Saya benar-benar khilaf. Saya minta maaf," singkat DN tanpa bisa mengangkat kepala di hadapan awak media. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Cabuli Bocah Kelas 3 SD di Tanah Merah Samarinda, Om Galon Terancam 15 Tahun Penjara
Pria Samarinda
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
tindak pidana pencabulan
Om Galon
Seorang Bocah
korban pencabulan seorang pria dewasa
Demo Jakarta Sampai Kapan? Nasib Terkini Eko Patrio dan Uya Kuya Susul Sahroni Juga Nafa Urbach |
![]() |
---|
Murah Akhir Bulan Promo Alfamart dan Indomaret, Harga Kecap Manis dan Minyak Angin |
![]() |
---|
Duka Jay Idzes, Demo Jakarta dll Dampak Jadwal Timnas Indonesia, Persib-Persebaya dan Timnas U23 |
![]() |
---|
Demo Hari Ini di Bandung-Makasar-Tangerang, Super League Tunda Laga Persib-Persita-PSM |
![]() |
---|
Demo Hari ini Update Jakarta, Surabaya dan Daerah Lain 31 Agustus 2025, Markas Polsek Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.