Berita Kalrtim

Diiming-imingi Uang Diajak ke Tempat Sepi, Pria Samarinda Dibekuk Diduga Cabuli Bocah SD

Seorang bocah umur 7 tahun murid Sekolah Dasar di Tanah Merah Samarinda jadi korban pencabulan seorang pria dewasa.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
Ilustrasi. Pencabulan anak di bawah umur.Seorang bocah umur 7 tahun Murid Sekolah Dasar di Tanah Merah Samarinda jadi korban pencabulan. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA-Seorang bocah umur 7 tahun Murid Sekolah Dasar di Tanah Merah Samarinda jadi korban pencabulan seorang pria dewasa.

Pria berinisial DN berumur 40 tahun tersebut ditangkap, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah tersebut.

Upaya pencabulan yang dilakukan pria yang akrab dipanggil Om Galon tersebut sudah berulang kali namun  tidak berhasil, sehingga akhirnya bocah yang jadi sasaran pelaku diming-imingi uang Rp 5000.

Terbujuk tawaran uang Rp 5000 tersebut, bocah tersebut dibawa ke tempat sepi, pria yang akrab disebut Om Galon tersebut lalu melaksanakan hajatnya.

Baca juga: Pengamat Politik Kalteng Sebut, Politik Uang Dalam Pemilu Berbahaya Bagi Kehidupan Demokrasi

Baca juga: Kepala BAPPILU Partai Demokrat Kalteng : Politik Uang Berpotensi Sebabkan Pemerintahan Rawan Korupsi

Baca juga: Kecelakaan Maut di Rembang Jateng, Libatkan Bus, Tronton dan Truk Gas, Tiga Orang Dinyatakan Tewas

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, akhirnya mengamankan DN (40) pelaku pencabulan terhadap seorang anak usia 7 tahun di kawasan Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.

Seperti diketahui perbuatan cabul tersebut dilakukan pada Jumat (17/2/2023) lalu saat bocah kelas 3 SD tersebut pulang sekolah.

Di saat itu pelaku yang akrab disapa Om Galon tersebut secara terus menerus membujuk korban agar mau diantarkan pulang.

"Korban diiming-imingi uang Rp 5 ribu. Akhirnya mau dan dibawa ke tempat sepi dan pelaku melakukan pencabulan," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

DN diamankan pada Senin (6/3/2023) lalu pada Pukul 13.00 WITA.

Ia juga membeberkan pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan warga lantaran sempat mencoba menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Namun dengan didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) kasus ini pun akhirnya sampai di meja penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda.

Atas perbuatannya DN dijerat Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

ijghlokgn;klfmbb
DN alias Om Cabul pelaku pencabulan saat ditemui media di Mapolresta Samarinda, Jumat (10/3/2023).TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA

"Ancaman 15 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Ary Fadli.

Sementara DN saat dijumpai di Mapolresta Samarinda tak memberikan banyak tanggapan.

Namun ia mengaku menyesali perbuatannya yang didasari khilaf tersebut.

"Saya benar-benar khilaf. Saya minta maaf," singkat DN tanpa bisa mengangkat kepala di hadapan awak media. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Cabuli Bocah Kelas 3 SD di Tanah Merah Samarinda, Om Galon Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved