Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, David Sudah Sadarkan Diri, Bisa Buka Mata dan Menangis

Cristalino David Ozora (17), yang saat ini telah sadar dari komanya. hal itu diketahui dari cuitan sang ayah Jonathan di Twitter @seeksixsuck

Editor: Sri Mariati
Twitter @seeksixsuck
Korban penganiayaan David, sudah sadar dari koma, sesekali ia sempat membuka mata, dan menangis itu belum bisa menyadari dengan siapa ia borkomunikasi. 

TRIBUNKALTENG.COM – Kabar baik dari korban penganiayaan anak pejabat pajak Mario Dandy Santria (20), Cristalino David Ozora (17), yang saat ini telah sadar dari komanya.

Hal tersebut dari Dikutip dari Twitter @seeksixsuck, kabar tersebut dibagikan Jonathan pada Selasa (7/3/2023) sekita pukul 07.00 WIB.

David, kata Jonathan, saat ini sedang memasuki fase pemulihan emosional.

Sesekali ia sempat membuka mata, namun belum bisa menyadari dengan siapa ia berkomunikasi.

Dari video yang dibagikan Jonathan, David terlihat menangis dan mengepalkan tangan.

"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional."

"Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," tulis Jonathan di twitternya.

Baca juga: Rustam Hastala: Kondisi Sang Anak Mulai Membaik, Orang Tua David Tenang dan Bisa Diajak Bercanda

Baca juga: Berikut Kronologi Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David, Tersulut Omongan Shane Aniaya Korban

Sementaranitu, terkait kasus penganiayaan, Jonathan dan keluarga membuka peluang untuk menggugat Mario Dandy secara perdata.

Hal itu dikatakan kuasa hukum David, M. Hamzah, Senin (6/3/2023).

"Kalau untuk gugatan perdata bisa saja dilakukan karena kerugian yang diderita nyata dan real, syarat untuk gugat perdata kan memang ada suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian," jelas Hamzah.

Namun, hal tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Adapun alasannya adalah karena pihak keluarga masih fokus dalam kesembuhan David.

"Kan untuk gugat perdata itu tidak ada kadaluarsanya, enggak ada expired nya, bisa kapan saja, apalagi setelah gugatan pidananya sudah jelas perbuatannya menimbulkan kerugian," jelas Hamzah.

LPSK Putuskan Beri Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini telah memutuskan bakal memberikan perlindungan terhadap David.

Adapun pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

Baca juga: Dosen Poltekkes Pontianak Jadi Korban Penculikan dan Penganiayaan Mahasiswa, Pelaku Mengaku Polisi

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik."

"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil."

"Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata Hasto, Senin (6/3/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kondisi David: Sudah Sadarkan Diri, Kini Memasuki Fase Pemulihan Emosional,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved