Berita Palangkaraya
Selama Februari 2023, Polresta Palangkaraya Ungkap 5 Kasus Narkotika dan Tetapkan 6 Tersangka
Selama Bulan Februari 2023, Polresta Palangkaraya tercatat berhasil mengungkap 5 Kasus tindak pidana narkotika dan tetapkan 6 tersangka.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Hingga 22 Februari 2023, Polresta Palangkaraya tercatat berhasil mengungkap 5 Kasus tindak pidana narkotika dan telah menetapkan 6 tersangka.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana narkotika dengan tangkapan besar berupa 1,1 Kg sabu di wilayah hukumnya.
Hal itu diungkapkan, Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa didampingi oleh Kasatresnarkoba AKP Gerardus S Rahail serta Kasihumas Iptu Sukrianto.
Sebanyak 6 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran dan penyalahunaan natkotika diamankan hingga saat ini diproses hukum.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa yang memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika pada Periode Februari 2023 tersebut.
Baca juga: Patung Sepasang Penari Dayak Taman Yos Soedarso Palangkaraya, Jadi Spot Foto Digemari Pengunjung
Baca juga: Santri Ponpes di Samarinda Tewas Dianiaya Senior, Gegara Kehilangan Uang Korban Dituding Pelakunya
Baca juga: Pria di Kotabaru Dibekuk Miliki Sabu 1 Paket, Rumah Istri Juga Digeledah Didapat 16 Paket Siap Edar
“Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap dan menangkap 6 orang terduga pelaku peredaran narkotika yang tersebar di sejumlah tempat di Kota Palangkaraya,” terangnya.
Kapolresta memaparkan keenam tersangka berinisial Li (50) di Jalan G. Obos dengan sabu sekitar 2,27 gram, JW (34) di Jalan Sumbawa dengan barang bukti sabu seberat 8,14 gram.
Sedangkan tersangka SU (33) dan MA (25) di Kawasan Kampung Ponton dengan barang bukti sabu seberat 23,67 gram, dan 56 butir pil ekstasi.
Tersangka lainnya ialah AF (27) yang diamankan beserta barang bukti 1 pipet kaca bekas penggunaan sabu di Jalan Manyar.
“Lalu dari terduga pelaku AF, kami akhirnya mengorek keterangan jika sabu yang dipakainya berasal dari AR (43) berada di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya," papar Kapolresta.
Pada pengungkapan tersebut, pelaku berinisial AR sempat melarikan diri ke Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tetapi berhasil diamankan dengan bantuan rekan-rekan dari Tim Macan Barbar.

“Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 12 paket sabu siap edar dengan berat kotornya 1.142 gram dan 386 pil ekstasi, pada sebuah rumah di Jalan Hiu Putih," ungkap Kombes Pol Budi.
Ditegaskannya, pada tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap dan menangkap 6 pelaku tersebut.
Para terduga pelaku akan dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan tindak pidana dan jumlah barang bukti yang diamankan.
“Keenam tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kombes Pol Budi Santosa.(*)
Polresta Palangkaraya
Kasus Narkotika
Berita Palangkaraya
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa
Februari 2023
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.