Berita Palangkaraya

Selama Februari 2023, Polresta Palangkaraya Ungkap 5 Kasus Narkotika dan Tetapkan 6 Tersangka

Selama Bulan Februari 2023, Polresta Palangkaraya tercatat berhasil mengungkap 5 Kasus tindak pidana narkotika dan tetapkan 6 tersangka.

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Para tersangka dan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan oleh Polresta Palangkaraya selama Februari 2023. Hingga 22 Februari 2023, Polresta Palangkaraya tercatat berhasil mengungkap 5 Kasus tindak pidana narkotika dan tetapkan 6 tersangka. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Hingga 22 Februari 2023, Polresta Palangkaraya tercatat berhasil mengungkap 5 Kasus tindak pidana narkotika dan telah menetapkan 6 tersangka.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana narkotika dengan tangkapan besar berupa 1,1 Kg sabu di wilayah hukumnya.

Hal itu diungkapkan, Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa didampingi oleh Kasatresnarkoba AKP Gerardus S Rahail serta Kasihumas Iptu Sukrianto.

Sebanyak  6 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran dan penyalahunaan natkotika diamankan hingga saat ini diproses hukum.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa yang memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika pada Periode Februari 2023 tersebut.

Baca juga: Patung Sepasang Penari Dayak Taman Yos Soedarso Palangkaraya, Jadi Spot Foto Digemari Pengunjung

Baca juga: Santri Ponpes di Samarinda Tewas Dianiaya Senior, Gegara Kehilangan Uang Korban Dituding Pelakunya

Baca juga: Pria di Kotabaru Dibekuk Miliki Sabu 1 Paket, Rumah Istri Juga Digeledah Didapat 16 Paket Siap Edar

“Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap dan  menangkap 6 orang terduga pelaku peredaran narkotika yang tersebar di sejumlah tempat di Kota Palangkaraya,” terangnya.

Kapolresta memaparkan keenam tersangka berinisial Li (50) di Jalan G. Obos dengan sabu sekitar 2,27 gram, JW (34) di Jalan Sumbawa dengan barang bukti sabu seberat 8,14 gram.

Sedangkan tersangka SU (33) dan MA (25) di Kawasan Kampung Ponton dengan barang bukti sabu seberat 23,67 gram, dan 56 butir pil ekstasi.

Tersangka lainnya ialah AF (27) yang diamankan beserta barang bukti 1 pipet kaca bekas penggunaan sabu di Jalan Manyar.

“Lalu dari terduga pelaku AF, kami akhirnya mengorek keterangan jika sabu yang dipakainya berasal dari AR (43) berada di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya," papar Kapolresta.

Pada pengungkapan tersebut, pelaku berinisial AR sempat melarikan diri ke Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tetapi berhasil diamankan dengan bantuan rekan-rekan dari Tim Macan Barbar.

polrsgshbdjnjdcd
Hingga 22 Februari 2023, Polresta Palangkaraya tercatat berhasil mengungkap 5 Kasus tindak pidana narkotika dan telah menetapkan 6 tersangka.

“Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 12 paket sabu siap edar dengan berat kotornya 1.142 gram dan 386 pil ekstasi, pada sebuah rumah di Jalan Hiu Putih," ungkap Kombes Pol Budi.

Ditegaskannya, pada tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap dan menangkap 6 pelaku tersebut.

Para terduga pelaku akan dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan tindak pidana dan jumlah barang bukti yang diamankan.

“Keenam tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kombes Pol Budi Santosa.(*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved