Berita Kaltim
Upaya Kasasi Ditolak, Dua Terpidana Korupsi PT Bontang Migas Energi Kaltim Dihukum 4 Tahun Penjara
Upaya kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA), Dua terpidana korupsi PT Bontang Migas Energi Kaltim Dihukum 4 Tahun Penjara.
|
Editor:
Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Dua terpidana korupsi PT Bontang Migas Energi (BME) melakukan upaya kasasi. Namun upaya kasasi dua mantan direktur PT BME yakni Muhammad Taufik dan Kasmiran, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Dana Penyertaan Modal
Sebelumnya, kedua mantan direktur PT BME ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal.
Modus korupsi kedua tersangka yakni menggunakan uang perusahaan yang tak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Setelah semua berkasnya selesai, maka kami akan langsung eksekusi keduanya," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 2 Terpidana Korupsi PT Bontang Migas Energi Dihukum 4 Tahun Penjara, Upaya Kasasi Ditolak
Halaman 2 dari 2
Tags
Kasasi Ditolak
4 Tahun Penjara
berita kaltim
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Dua Terpidana Korupsi
PT Bontang Migas Energi
Mahkamah Agung
Terpidana Korupsi PT Bontang Migas
Berita Terkait: #Berita Kaltim
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.