Berita Kaltim

Upaya Kasasi Ditolak, Dua Terpidana Korupsi PT Bontang Migas Energi Kaltim Dihukum 4 Tahun Penjara

Upaya kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA), Dua terpidana korupsi PT Bontang Migas Energi Kaltim Dihukum 4 Tahun Penjara.

|
Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Dua terpidana korupsi PT Bontang Migas Energi (BME) melakukan upaya kasasi. Namun upaya kasasi dua mantan direktur PT BME yakni Muhammad Taufik dan Kasmiran, ditolak Mahkamah Agung (MA). 

Dana Penyertaan Modal

Sebelumnya, kedua mantan direktur PT BME ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal.

Modus korupsi kedua tersangka yakni menggunakan uang perusahaan yang tak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

"Setelah semua berkasnya selesai, maka kami akan langsung eksekusi keduanya," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 2 Terpidana Korupsi PT Bontang Migas Energi Dihukum 4 Tahun Penjara, Upaya Kasasi Ditolak

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved