Polda Metro Jaya Gagalkan Edar Sabu 109,9 Kg, Pelaku Terancam Hukuman Mati, Jaringan 3 Daerah
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 109,9 kg, terancam hukuman mati
"Dari tangan HL berhasil diamankan barang bukti narkotika sabu dengan berat bruto 69,2 kilogram yang dikamuflasekan dalam 65 bungkus teh cina merk Guanyinwang," kata dia.
Tak hanya dua tersangka itu, kemudian polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka lain yakni SS, HA dan BP.
Sehingga total polisi berhasil mengamankan jumlah barang bukti narkotika sebanyak 109.944 gram atau 109,4 kg sabu senilai dengan Rp 164 miliar lebih.
"Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 109.944 gram (109,4 kg) sabu ini bisa menyelamatkan 549.720 jiwa manusia," jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 109,9 Kilogram Jaringan Sumatera, Jakarta dan Tangerang,
Polda Metro Jaya
peredaran narkoba
Sumatera
narkotika jenis sabu
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Peserta Antusias Bersiap Ikut Semarak RUN 5K Sambut HUT ke-4 TribunKalteng.com |
![]() |
---|
Enam Mahasiswa KPI UIN Palangka Raya Ikuti Kuliah Praktik Lapangan di TribunKalteng.com |
![]() |
---|
Isi Tuntutan Demo di DPR Jakarta Hari ini Tolak Reformasi Polri, Polda Metro Jaya Bereaksi |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-4 TribunKalteng.com Hadirkan Kawal Pahari RUN 5K, Daftar Segera Cukup Scan Barcode |
![]() |
---|
KontraS Terima Aduan 3 Orang Hilang Demo 25-31 Agustus di Jakarta, Terakhir di Glodok hingga Kwitang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.