Polda Metro Jaya Gagalkan Edar Sabu 109,9 Kg, Pelaku Terancam Hukuman Mati, Jaringan 3 Daerah

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 109,9 kg, terancam hukuman mati

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. tersangka ditangkap polisi. 

"Dari tangan HL berhasil diamankan barang bukti narkotika sabu dengan berat bruto 69,2 kilogram yang dikamuflasekan dalam 65 bungkus teh cina merk Guanyinwang," kata dia.

Tak hanya dua tersangka itu, kemudian polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka lain yakni SS, HA dan BP.

Sehingga total polisi berhasil mengamankan jumlah barang bukti narkotika sebanyak 109.944 gram atau 109,4 kg sabu senilai dengan Rp 164 miliar lebih.

"Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 109.944 gram (109,4 kg) sabu ini bisa menyelamatkan 549.720 jiwa manusia," jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 109,9 Kilogram Jaringan Sumatera, Jakarta dan Tangerang

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved