Berita Kalsel
Langgar Perda Nekat Jual Miras Berbagai Merek di Warung, Perempuan di Tabalong Diamankan
Seorang Perempuan di Tabalong Kalimantan Selatan diamankan, kedapatan jual miras berbagai merek meresahkan warga sekitar.
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG - Seorang Perempuan di Tabalong Kalimantan Selatan diamankan, kedapatan jual miras berbagai merek meresahkan warga sekitar.
Aktifitas perempuan di Tabalong yang melakukan transaksi jual beli miras di warungnya mengakibatkan warag sekitar melaporkannya dengan petugas.
Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakkukan pemeriksaan di warung tersebut, benar saja di bagian dapur warung ditemukan banyak miras berbagai merek.
Kedapatan menjual minuman beralkohol berupa anggur merah, vodka dan bir, seorang perempuan 39 tahun, warga Limau Manis, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, MM (39) diamankan oleh jajaran Satsamapta Polres Tabalong, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Sertijab Diskominfo SP Murung Raya, Kadis Kominfo Agus Sumady Berharap Tingkatkan Kinerja Pegawai
Baca juga: Pimpin Sertijab Pimpinan Tinggi Pratama Bapenda, Asisten III Setda Mura Minta Tingkatkan Kinerja
Baca juga: Polda Kalteng Bongkar Sindikat Penipuan dan Penggelapan Ranmor, 4 Tersangka Dibekuk 14 Mobil Disita
Perempuan berinisial MM yang memiliki warung di Limau Manis dilaporkan warga karena aktifitas peredaran minuman keras ( miras) di lingkungan tersebut.
MM diketahui menjual miras dengan berbagai merek yang kemudian didatangi oleh pihak kepolisian.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya MM terkait kepemilikan minuman beralkohol yang siap untuk dijual kembali.
"Diamankannya pelaku MM berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran minol dilingkungan mereka yang dijual di warung" ungkap Sutargo, Selasa (14/2/2023).
Saat pengamanan, di warung milik MM dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan didapati minuman beralkohol tersebut disimpan di dapur warung pelaku.

MM pun mengakui kalau minuman beralkohol tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali.
Ia pun disangkakan dengan Pasal 2 Ayat(1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Selain itu MM juga melewati pemeriksaan untuk diajukan sidang tindak pidana ringan.
Adapun barang bukti yang turut disita pada perkara ini berupa minuman beralkohol dengan merek Anggur Merah sembilan botol, tiga botol Vodka dan tiga botol. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Terbukti Jual Miras, Perempuan Pemilik Warung di Limau Nipis Ini Diamankan Personel Polres Tabalong
Miras Berbagai Merek
Dapur Warung
Perempuan di Tabalong
Berita Kalsel
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Langgar Perda
Jual Miras
PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
![]() |
---|
Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
![]() |
---|
HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Hari ini Terima Penghargaan Dari Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.